Jakarta, MI - Pemerintah sudah menyiapkan karpet merah bagi investor yang masuk ke Ibu Kota Nusantara (IKN), mulai dari pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100%. Namun, insentif tersebut belum mampu menarik minat investor.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat tidak ada satu pun investor yang mengajukan fasilitas tax holiday penanaman modal di IKN sepanjang 2025.
Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 (Audited), jumlah permohonan fasilitas Tax Holiday Penanaman Modal di IKN dan daerah mitra anjlok dari tujuh permohonan pada 2024 menjadi nol pada 2025.
Tak hanya tax holiday investasi, berbagai fasilitas perpajakan lain yang disiapkan khusus untuk IKN juga belum dilirik wajib pajak.
DJP mencatat tidak ada permohonan untuk fasilitas Tax Holiday Financial Center (FC) IKN, Tax Holiday Headquarters (HQ) IKN, Super Tax Deduction Vokasi IKN, Super Tax Deduction Litbang IKN, maupun Super Tax Deduction Sumbangan IKN sepanjang 2024 hingga 2025.
Artinya, total pemanfaatan fasilitas perpajakan IKN pada 2025 tercatat nihil. Padahal, pemerintah menawarkan insentif dengan nilai yang sangat agresif untuk mempercepat masuknya modal ke kawasan ibu kota baru tersebut.
"Data tersebut berdasarkan data permohonan dan/atau pemberitahuan yang diajukan wajib pajak melalui Sistem OSS dan mendapatkan persetujuan pada tahun 2024 dan 2025," dikutip Kamis (30/7/2026).
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah memberikan fasilitas tax holiday hingga 100% bagi badan usaha dalam negeri yang menanamkan modal di IKN maupun daerah mitra.
Untuk sektor infrastruktur dan layanan umum, misalnya, investor bisa memperoleh pembebasan PPh Badan hingga 30 tahun pajak untuk investasi periode 2023-2030. Sementara periode investasi berikutnya mendapatkan fasilitas hingga 25 tahun dan 20 tahun.
Adapun sektor usaha penggerak ekonomi memperoleh fasilitas hingga 20 tahun pajak, sedangkan sektor usaha lainnya maksimal 10 tahun pajak.
Meski menawarkan insentif pajak yang sangat besar, realisasi pemanfaatannya masih kosong. Kondisi ini menunjukkan bahwa keringanan pajak belum menjadi magnet utama bagi investor untuk menanamkan modal di IKN.
