BREAKINGNEWS

Beras Fortifikasi Diduga Diakali, Kementan: Potensi Kerugian Tembus Rp71 Triliun

Beras Fortifikasi Diduga Diakali, Kementan: Potensi Kerugian Tembus Rp71 Triliun
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan sekitar 80% beras fortifikasi yang beredar dan telah terdaftar diduga tidak memenuhi standar pemerintah. Berdasarkan hasil uji awal Kementerian Pertanian (Kementan), dugaan penyimpangan tersebut berpotensi merugikan masyarakat hingga Rp71 triliun.

Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya vitamin dan mineral, seperti zat besi, asam folat, vitamin B12, dan seng untuk meningkatkan nilai gizi.

Amran mengatakan hasil pengujian dari tiga laboratorium menunjukkan sebagian besar sampel tidak memenuhi standar, tetapi justru dijual dengan harga tinggi.

"Yang terdaftar itu ada 80% tidak sesuai standar seperti dulu. Average-nya harganya itu Rp22.665 per kg, ada yang Rp42 ribu (per kg). Ini tidak masuk akal. Ini sudah ada tiga lab keluar hasilnya, itu 80% bukan beras fortifikasi atau tidak sesuai standar. Tentu ini kita tindaklanjuti dan proses," ujar Amran di Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, pola penyimpangan kini diduga bergeser dari beras premium ke beras fortifikasi.

Padahal, beras fortifikasi ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, kelompok rentan kekurangan gizi, hingga anak yang berisiko stunting. Karena itu, harganya semestinya tidak jauh berbeda dengan beras medium.

"Ini kelihatan ada yang memainkan lagi perberasan Indonesia, melakukan pergeseran dari beras premium ke fortifikasi. Apa itu fortifikasi? Adalah beras yang diberikan vitamin-vitamin khusus, itu untuk kelas menengah ke bawah atau saudara kita yang stunting atau kekurangan gizi. Logikanya harusnya harganya murah, minimal sama dengan beras medium atau naik sedikit karena ada vitamin di dalamnya," jelasnya.

Namun, hasil pemantauan Kementan menemukan rata-rata harga beras fortifikasi mencapai Rp22.665 per kilogram, bahkan ada yang dijual hingga Rp42.000 per kilogram.

Sesuai ketentuan, beras fortifikasi wajib memenuhi SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025, termasuk kandungan vitamin, mineral, serta komposisi kernel fortifikan minimal 1%.

Amran menegaskan Kementan akan memperluas pengujian dengan melibatkan lima hingga sepuluh laboratorium sebelum melanjutkan proses hukum.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa beras yang diproduksi di Indonesia selama ini juga mendapat berbagai subsidi pemerintah, mulai dari pupuk, benih, irigasi, listrik, BBM hingga alat dan mesin pertanian.

"Ini kan semua beras Indonesia adalah subsidi. Subsidi pupuk, subsidi irigasi, subsidi listrik, subsidi BBM, subsidi benih, subsidi traktor. Lah, sudah barang subsidi dipakai nipu pula. Kejam kan?" imbuhnya.

Menurut perhitungan Kementan, nilai subsidi yang melekat pada beras fortifikasi diperkirakan mencapai Rp56 triliun hingga Rp60 triliun. Subsidi tersebut seharusnya dinikmati masyarakat, bukan dimanfaatkan untuk menjual produk yang diduga tidak memenuhi standar.

"Sedangkan subsidi ini untuk rakyat kecil, ekonomi menengah ke bawah. Lah, yang gunakan konglomerat, dan itu pun digunakan dengan cara yang tidak baik, penipuan. Karena ini barang kualitasnya harusnya Rp8.000 tetapi dijual Rp17 ribu (per kg). Ini lebih ekstrem lagi, Rp42 ribu padahal bukan fortifikasi," kata dia.

Amran menegaskan, Kementan akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui jalur administratif maupun pidana. Hasil uji laboratorium akan menjadi dasar untuk mencabut izin edar produk yang terbukti tidak memenuhi standar, sekaligus diserahkan kepada Satgas Pangan guna diproses sesuai ketentuan hukum.

"Merugikan pula karena bukan fortifikasi tetapi diambil subsidi. Itu penipuan kan?" ucap Amran.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Beras Fortifikasi Diduga Diakali, Kementan: Potensi Kerugian Tembus Rp71 Triliun | Monitor Indonesia