Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi wajib anggaran pendidikan.
Purbaya mengatakan, pemisahan tersebut akan mengacu pada tenggat yang diberikan MK, yakni paling lambat diterapkan dalam APBN 2028.
"Kita ikutin putusan MK. 2028 kan?" ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurut dia, pemerintah tidak ingin mengubah anggaran yang sudah masuk tahap pembahasan karena berpotensi mengganggu proses penyusunan APBN.
"Kalau ini kan udah dibahas. Nanti kusut kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," katanya.
Purbaya menegaskan pemerintah masih akan mempelajari putusan tersebut, termasuk dampaknya terhadap kondisi fiskal negara. Ia juga menyebut belum ada pembahasan khusus mengenai hal itu bersama Presiden Prabowo Subianto.
Sementara terkait evaluasi anggaran MBG, Purbaya mengatakan belum bertemu Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono karena masih menunggu proses konsolidasi internal.
"Belum. Dia masih konsolidasi. Setelah konsolidasi selesai baru saya ketemu. Kayaknya minggu depan saya ketemu beliau," ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
MK menyatakan anggaran MBG yang tidak menjadi bagian utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Mahkamah memberikan masa transisi hingga APBN 2028, namun pemerintah tetap dapat menerapkan pemisahan lebih cepat melalui APBN 2027.
