BREAKINGNEWS

Kas Kontraktor Tercekik, Restitusi PPN Puluhan Triliun Rupiah Mandek di Kemenkeu

Kas Kontraktor Tercekik, Restitusi PPN Puluhan Triliun Rupiah Mandek di Kemenkeu
Ketua Umum AKI Djoko Sarwono (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) mengeluhkan tertahannya pencairan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah di Kementerian Keuangan.

Sebanyak 117 anggota AKI disebut terdampak akibat proses restitusi yang belum cair selama sekitar satu tahun. Kondisi ini membuat arus kas perusahaan konstruksi yang mengerjakan proyek infrastruktur pemerintah mengalami tekanan.

Ketua Umum AKI Djoko Sarwono mengatakan, dana restitusi yang tertahan setara dengan sekitar 11% dari nilai pekerjaan proyek yang dikerjakan para kontraktor.

"Selama 1 tahun itu ada uang kami 11% yang tertahan di pemerintah dan juga yang kami bayarkan kepada vendor-vendor ini juga merupakan uang yang seharusnya saya bisa restitusikan pada pemerintah. Akibatnya kami kekurangan cash flow, sehingga cash flow kami tergabung ibaratnya 11% dari nilai pekerjaan saya itu tertahan dalam restitusi," ujar Djoko di Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).

Djoko menyebut aturan sebenarnya memberikan batas waktu penyelesaian restitusi maksimal 12 bulan sejak dokumen dinyatakan lengkap. Namun, dalam praktiknya proses tersebut masih kerap tertunda karena adanya permintaan tambahan data dari kantor pajak.

Menurut dia, apabila dokumen telah memenuhi persyaratan, proses pencairan seharusnya tidak kembali tertahan.

"Kalau dokumen sudah lengkap, seharusnya tidak ada acara atau tidak ada alasan untuk ditunda atau di-keep permohonan kami," kata dia.

Tekanan likuiditas ini dinilai semakin berat bagi sektor konstruksi karena margin keuntungan industri tersebut relatif tipis, yakni hanya sekitar 2% hingga 3%.

Djoko mengingatkan, jika kontraktor harus menutup kekurangan arus kas dengan pinjaman perbankan berbunga 9%-10%, keuntungan perusahaan berpotensi habis dan dapat mengancam keberlangsungan usaha.

"Kalau kami lama-lama harus menanggung restitusi yang terlalu lama dan menutup cash flow ini dengan pinjaman bank yang bunganya 9%-10%, lama-lama kami habis profitnya, dan bisa-bisa akan kolaps," jelasnya.

Ia menyebut dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga berpotensi mengganggu jutaan tenaga kerja yang bergantung pada industri konstruksi.

AKI sebelumnya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Namun, hingga kini asosiasi mengaku belum mendapatkan kepastian penyelesaian terkait tertahannya restitusi yang berdampak pada rantai pasok industri konstruksi nasional.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Kas Kontraktor Tercekik, Restitusi PPN Puluhan Triliun Rupiah Mandek di Kemenkeu | Monitor Indonesia