Jakarta, MI - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono bakal mengusut dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memakai barang bersubsidi. Jika pelanggaran terbukti, selisih harga dari penggunaan barang subsidi berpotensi dikembalikan ke kas negara.
Sudaryono menegaskan dapur MBG tidak boleh menggunakan bahan bersubsidi. Karena itu, BGN tengah menyiapkan investigasi untuk menghitung potensi kerugian akibat penggunaan barang subsidi.
"Ada kemungkinan kita sedang ingin investigasi dapur-dapur yang menggunakan bahan subsidi tadi selisihnya dikembalikan ke kas negara," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).
Ia mencontohkan, jika dapur MBG seharusnya membeli minyak goreng nonsubsidi tetapi menggunakan Minyakita, maka selisih harganya akan dihitung berdasarkan jumlah pemakaian. Nilai tersebut bisa diminta kembali ke kas negara sesuai hasil investigasi.
"Jadi misalnya dia tadinya harusnya beli minyak goreng biasa tapi dia beli minyakita. Kan harganya selisih, nah selisih dikali berapa dia pakai itu ada kemungkinan sesuai dengan hasil investigasi kita nanti kita minta untuk kembalikan kekas negara," jelasnya.
Sudaryono menambahkan, BGN sebelumnya sudah menerbitkan surat edaran yang melarang penggunaan barang bersubsidi di dapur MBG. Aturan tersebut juga telah ditegaskan dalam regulasi dan akan menjadi acuan dalam pemeriksaan.
"Terkait bahan subsidi ya kita kirim surat edaran dan clear ya di peraturan sebetulnya di yang lalu-lalu juga sudah dikasih tahu," pungkasnya.
