Jakarta, MI - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan aturan Saham Berbasis Hijau melalui Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00110/BEI/07-2026 yang mulai berlaku pada Jumat (31/7/2026). Kebijakan ini menjadi langkah baru BEI untuk mendorong pembiayaan berkelanjutan sekaligus memudahkan investor mengenali emiten yang berkontribusi pada ekonomi hijau.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bursa Nomor I-A yang memberikan kewenangan kepada BEI untuk menetapkan kategori Perusahaan Tercatat berdasarkan aspek keberlanjutan.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan penetapan Saham Berbasis Hijau menjadi upaya konkret menghubungkan agenda keberlanjutan dengan kebutuhan pendanaan perusahaan.
“Penetapan Saham Berbasis Hijau adalah langkah konkret BEI menghubungkan agenda keberlanjutan dengan kebutuhan pendanaan riil Perusahaan Tercatat. Kami mempermudah investor domestik maupun global mengidentifikasi perusahaan yang benar-benar berkontribusi pada transisi rendah karbon," ujar Iding.
Menurutnya, kebijakan ini juga diharapkan memperluas akses emiten terhadap investor dan sumber pendanaan berkelanjutan.
Dalam menyusun ketentuan tersebut, BEI mengacu pada Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia serta Green Equity Principles yang diterbitkan oleh World Federation of Exchanges.
Status Saham Berbasis Hijau dapat diberikan kepada Perusahaan Tercatat maupun calon emiten yang telah melalui proses penelaahan oleh Penyedia Reviu Eksternal dan dinyatakan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Kriteria tersebut mencakup kontribusi terhadap aktivitas ekonomi hijau atau transisi, serta pemenuhan aspek keuangan, tata kelola, dan keterbukaan informasi keberlanjutan.
Iding menegaskan, aturan ini diterbitkan untuk meningkatkan transparansi dan kualitas informasi keberlanjutan bagi investor, masyarakat, perbankan, serta pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mendorong transformasi dunia usaha menuju ekonomi rendah karbon sekaligus memperluas akses emiten ke pendanaan berkelanjutan.
BEI mulai mengembangkan skema Saham Berbasis Hijau sejak 2025. Dalam tahap uji coba, program ini melibatkan empat Perusahaan Tercatat dan tiga Penyedia Reviu Eksternal.
Meski demikian, BEI menegaskan penetapan Saham Berbasis Hijau bukan merupakan bentuk pemeringkatan maupun rekomendasi investasi. Investor tetap diminta melakukan analisis menyeluruh dengan mempertimbangkan profil risiko dan tujuan investasinya sebelum mengambil keputusan.
