Jakarta, MI – Praktik penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat. Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap adanya dugaan jual beli titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melibatkan yayasan dan oknum internal BGN periode sebelumnya.
Praktik tersebut diduga tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi memangkas kualitas makanan bagi jutaan penerima manfaat.
Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan, temuan tersebut kini telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan untuk ditelusuri lebih lanjut. Dugaan itu membuka indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses persetujuan pendirian dapur MBG.
Menurut Sudaryono, mekanisme resmi program MBG mengharuskan investor yang ingin membangun dapur menggunakan modal sendiri dan terlebih dahulu membentuk yayasan sebagai syarat administrasi sebelum mendapatkan persetujuan dari BGN.
Namun, hasil penyisiran internal menemukan adanya yayasan yang memperoleh persetujuan meski tidak memiliki kemampuan finansial membangun dapur. Setelah mengantongi izin, yayasan tersebut diduga menjual titik dapur kepada investor yang memiliki modal.
"Oknum di dalam BGN terdahulu menyiapkan yayasan-yayasan, lalu meng-approve titik-titik tersebut. Yayasan yang disetujui justru tidak memiliki uang untuk membangun dapur," ujar Sudaryono.
Lebih jauh, investor yang mengambil alih titik dapur itu diduga diwajibkan menyetor sejumlah dana kepada yayasan. Dugaan adanya aliran setoran inilah yang kini tengah diperiksa aparat penegak hukum karena diduga melibatkan afiliasi antara oknum internal BGN dengan yayasan tertentu.
"Investor harus memberikan setoran kepada yayasan. Dugaan adanya afiliasi antara oknum dan yayasan inilah yang sedang diperiksa Kejaksaan," katanya.
BGN menilai praktik tersebut menciptakan beban biaya tambahan bagi investor. Akibatnya, anggaran operasional dapur diduga ditekan agar tetap menghasilkan keuntungan, yang pada akhirnya berpotensi mengurangi kualitas makanan bagi siswa, ibu hamil, dan ibu menyusui sebagai penerima manfaat program.
"Karena harus menyetor, mitra akhirnya menekan biaya operasional. Dampaknya bisa saja kualitas menu dikurangi demi menutup biaya setoran tersebut," ungkap Sudaryono.
Temuan ini menjadi alarm serius bagi tata kelola Program MBG yang merupakan salah satu program prioritas nasional. Dugaan praktik percaloan titik dapur menunjukkan bahwa pengawasan internal belum sepenuhnya mampu menutup celah penyalahgunaan kewenangan dalam proses penunjukan mitra.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga mengungkap adanya praktik jual beli titik SPPG yang menyebabkan kebutuhan dapur MBG membengkak dari target sekitar 21.000 menjadi 27.877 titik. Fakta tersebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengembangan jaringan dapur MBG.
Sudaryono menegaskan pihaknya akan melakukan penyisiran menyeluruh terhadap seluruh jaringan dapur MBG untuk memastikan tidak ada lagi potongan atau pungutan yang membebani mitra dan mengurangi hak penerima manfaat.**
