Jakarta, MI – Pemerintah memastikan aktivitas ekspor komoditas mineral yang sempat tertahan akibat persoalan kandungan logam tanah jarang (LTJ) kembali berjalan. Kepastian itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman setelah pemerintah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mengatasi hambatan regulasi.
Dudung mengatakan pemerintah kini menjalankan kembali proses ekspor sembari merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur batas kandungan LTJ dalam komoditas mineral ekspor.
"Sudah, dari mulai kemarin kalau tidak salah sudah (ekspor). Sudah bisa, sambil paralel Permennya direvisi," ujar Dudung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurut Dudung, KSP telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, serta sejumlah instansi terkait menyusul tertahannya pengiriman komoditas mineral di sejumlah pelabuhan akibat pengujian kandungan LTJ.
Ia mengingatkan, jika hambatan ekspor tidak segera diselesaikan, dampaknya akan meluas terhadap aktivitas perdagangan nasional.
"Kalau tidak dilakukan ekspor, nanti sudah banyak ratusan kapal yang tertunda. Sehingga berdampak juga kepada stabilitas perekonomian," katanya.
Pemerintah sebelumnya menghadapi kendala setelah terbitnya Permendag Nomor 6 Tahun 2026 yang melarang ekspor 18 jenis logam tanah jarang dan senyawanya dengan tingkat kemurnian di bawah 99 persen. Aturan tersebut memicu ketidakpastian terhadap sejumlah komoditas yang terindikasi mengandung mineral ikutan LTJ.
Sebagai langkah penyelesaian, rapat koordinasi yang dipimpin KSP pada 31 Juli 2026 memutuskan PT Sucofindo dapat menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertunda.
Mayoritas laporan tersebut berasal dari eksportir komoditas strategis, seperti alumina, katoda tembaga, serta berbagai produk turunan nikel.
Selain itu, pemerintah juga memastikan produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami atau naturally occurring radioactive material (NORM) tetap dapat diekspor selama memenuhi persyaratan pengujian, keselamatan, dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) mengungkapkan sedikitnya 120 kapal pengangkut komoditas mineral tertahan di pelabuhan hingga 20 Juli 2026 akibat proses pengujian kandungan LTJ. Kondisi itu mendorong pemerintah mempercepat penyusunan regulasi agar arus ekspor kembali normal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.**
