Jakarta, MI - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menghantam industri nikel. Kali ini, sekitar 1.900 pekerja PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, terancam kehilangan pekerjaan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan kondisi perusahaan induk PT GNI di China. Menurutnya, masalah itu merupakan bagian dari aksi korporasi.
"Oh, masalah saham itu lho...kerugian apa pailit. Itu aksi korporasi," kata Bahlil di Kementerian ESDM, Senin (3/8/2026).
Bahlil menegaskan, Kementerian ESDM tidak memiliki kewenangan atas perizinan PT GNI. Ia meminta persoalan perusahaan smelter nikel tersebut dikonfirmasi kepada kementerian yang membidangi industri.
"Itu ditanyakan kepada kementerian lain yang punya kewenangan mutlak itu ya," ucap Bahlil.
Berdasarkan surat pemberitahuan perusahaan bernomor 4760/EKSTERNAL/HRD/GNI-SITE/VIII/2026, PHK akan dilakukan bertahap terhadap 1.900 pekerja dari total 6.325 karyawan. Proses tersebut dijadwalkan mulai Rabu (5/8/2026) dan berlangsung selama empat hari.
Juru Kampanye Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (FSPIM KPBI) Tesar Angrian Bonjol mengatakan manajemen GNI menyebut langkah tersebut dilakukan karena kondisi keuangan perusahaan belum membaik dan perlu penyesuaian biaya tenaga kerja.
Namun, serikat pekerja meminta pemerintah segera turun tangan. Tesar menilai negara harus memastikan hak pekerja tetap terlindungi di tengah tekanan yang dialami perusahaan.
"Negara harus hadir untuk melindungi hak-hak buruh, bukan justru berpihak pada korporasi yang mengabaikan hak pekerja," ujar Tesar.
Terbebani Utang, Masuk PKPU
Tekanan terhadap PT GNI datang setelah perusahaan masuk dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Manajemen PT GNI memastikan operasional perusahaan tetap berjalan selama proses PKPU berlangsung. Perusahaan menyatakan telah melakukan komunikasi dan negosiasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi atas kewajiban yang dimiliki.
"GNI senantiasa mengedepankan itikad baik dan pendekatan kooperatif dalam menyelesaikan setiap kewajiban yang ada. Namun demikian, proses hukum PKPU tetap berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata manajemen PT GNI.
Perusahaan juga menyebut PKPU merupakan mekanisme hukum yang memberikan ruang bagi debitur dan kreditur untuk menyelesaikan kewajiban melalui restrukturisasi.
GNI menilai proses PKPU dapat menjadi ruang untuk membangun komunikasi yang lebih konstruktif bersama para kreditur dalam mencari penyelesaian atas kewajiban perusahaan.
"Dalam pelaksanaannya, GNI akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tata kelola perusahaan yang baik, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku," jelas manajemen.
Perusahaan berharap proses PKPU dapat menghasilkan solusi yang adil dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat struktur keuangan serta menjaga keberlangsungan operasional GNI dalam jangka panjang.
PT GNI sebelumnya merupakan anak usaha tidak langsung Jiangsu Delong Nickel Industry Co., raksasa baja tahan karat asal China milik taipan Dai Guofang.
Jiangsu Delong dikenal sebagai salah satu investor awal dalam industri peleburan nikel di Indonesia. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan tersebut menghadapi tekanan bisnis akibat perlambatan ekonomi China dan persaingan ketat di industri nikel, termasuk dari Tsingshan Holding Group yang juga memiliki operasi besar di Indonesia.
Pada 24 Maret 2026, Pengadilan Rakyat Xiangshui di Provinsi Jiangsu, China, menyetujui rencana restrukturisasi Jiangsu Delong bersama 30 perusahaan afiliasinya. Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri proses restrukturisasi yang dijalankan perusahaan.
Dalam skema restrukturisasi itu, Zhejiang Materials Development Co., Ltd. (Zheshang Zhongtuo) ditetapkan sebagai investor utama.
Berdasarkan rencana tersebut, Zheshang Zhongtuo atau entitas yang ditunjuk akan memperoleh 75% kepemilikan tidak langsung atas 99,84% saham PT GNI yang sebelumnya berada di bawah kendali Jiangsu Delong melalui proses restrukturisasi.
