Sidoarjo, MI – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II memperketat penegakan hukum terhadap wajib pajak yang menunggak kewajibannya. Hingga 30 Juni 2026, sebanyak 1.068 rekening telah diblokir, 323 aset disita, dan 27.091 surat paksa diterbitkan sebagai langkah mengamankan penerimaan negara.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem perpajakan yang adil sekaligus melindungi wajib pajak yang patuh.
"Pemblokiran 1.068 rekening itu bukan berarti 1.068 wajib pajak, karena satu wajib pajak bisa memiliki lebih dari satu rekening, bahkan hingga 10 rekening," ujar Arridel dalam kegiatan Media Gathering dan Media Briefing 2026 di Sidoarjo.
Selain memblokir rekening dan menyita aset, DJP Jatim II juga telah melakukan penjualan barang sitaan melalui 136 dokumen lelang serta menerapkan empat tindakan pencegahan terhadap penunggak pajak hingga akhir Juni 2026.
Sementara itu, hingga 31 Juli 2026, penegakan hukum terus diperluas dengan menerbitkan 13 surat perintah pemeriksaan bukti permulaan, delapan surat perintah penyidikan (sprindik) berdasarkan Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), melaksanakan 11 kolaborasi penegakan hukum, serta menangani 16 wajib pajak berstatus suspend.
Arridel menegaskan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil serta memberikan perlindungan kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, DJP juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi pajak, seperti phishing, scamming, spoofing, hingga pesan palsu terkait pembaruan data perpajakan maupun implementasi Coretax.
Masyarakat diminta hanya mengakses layanan melalui kanal resmi DJP dan tidak memberikan data pribadi maupun informasi keuangan kepada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.**
