Jakarta, MI - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperpanjang penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) di seluruh pasar. Keputusan ini diambil setelah perseroan menunda pembayaran imbal hasil sejumlah Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo pada 3 Agustus 2026.
Dalam keterbukaan informasi, Selasa (4/8/2026), Kepala Divisi Pencatatan 2 BEI Adi Pratomo Aryanto menyatakan suspensi saham dan seluruh efek WIKA tetap berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengenai penundaan distribusi bagi hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022.
Penundaan mencakup distribusi bagi hasil ke-14 Sukuk Mudharabah Seri A (SMWIKA03ACN1), distribusi ke-15 Seri B (SMWIKA03BCN1), serta distribusi ke-15 Seri C (SMWIKA03CCN1).
BEI menilai penundaan pembayaran imbal hasil tersebut mengindikasikan adanya persoalan terkait aspek going concern atau kelangsungan usaha. Atas dasar itu, bursa memutuskan melanjutkan suspensi perdagangan saham dan efek WIKA hingga terdapat perkembangan lebih lanjut mengenai kondisi perusahaan.
BEI juga meminta investor mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
Di tengah perpanjangan suspensi tersebut, WIKA memperoleh persetujuan pemegang obligasi untuk memperpanjang jatuh tempo Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021.
Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang digelar pada 31 Juli 2026 di WIKA Tower 2, Jakarta Timur. Rapat dihadiri pemegang obligasi yang mewakili nilai pokok Rp2,227 triliun atau 89,466% dari total obligasi yang berhak hadir.
"Jumlah tersebut telah memenuhi ketentuan kuorum sebesar 3/4 bagian sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan,” ujar manajemen WIKA.
Dalam pemungutan suara, usulan perpanjangan tenor obligasi disetujui pemegang obligasi dengan total suara 84,603%, setelah suara abstain dihitung sebagai suara setuju sesuai ketentuan POJK Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 31 ayat (6).
Melalui persetujuan tersebut, jatuh tempo pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 untuk seluruh seri diperpanjang satu tahun, dari semula 3 Maret 2028 menjadi 3 Maret 2029.
Perpanjangan berlaku untuk Obligasi Seri A senilai Rp495 miliar dengan bunga tetap 8,50% per tahun, Seri B senilai Rp745,5 miliar dengan bunga tetap 9,10% per tahun, serta Seri C senilai Rp1,259 triliun dengan bunga tetap 9,75% per tahun.
Seiring perubahan tenor, jadwal pembayaran bunga juga disesuaikan hingga pelunasan pokok pada 3 Maret 2029. Pemegang obligasi turut memberikan kuasa kepada PT Bank Mega Tbk selaku wali amanat untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan Akta Pengakuan Utang guna menyesuaikan masa berlaku obligasi menjadi delapan tahun.
