Jakarta, MI - Operator KM Mutiara Sentosa II, PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP), kembali masuk radar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) setelah kapal tersebut terbakar. Kemenhub kini menyiapkan audit menyeluruh dan membuka opsi pencabutan izin operasi jika ditemukan kelalaian.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan keputusan sanksi akan bergantung pada hasil audit dan investigasi. Namun, catatan bahwa operator tersebut telah tiga kali terlibat kecelakaan menjadi perhatian serius pemerintah.
"Kita akan evaluasi, termasuk di antaranya untuk yang terakhir, kita akan melakukan audit terhadap perusahaan kapal tersebut," ujar Dudy di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Dudy mengatakan tiga kecelakaan yang melibatkan kapal operator tersebut terjadi di sejumlah lokasi, mulai dari lintasan Merak-Bakauheni, sekitar Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi, hingga insiden terbaru di perairan sekitar Kabupaten Sumenep.
"Tapi saya ingat kalau tidak salah ada di Merak-Bakauheni waktu itu,kemudian di Tanjung Wangi juga mereka pernah, kemudian satu lagi terakhir, yang terakhir ini," jelasnya.
Audit akan mencakup sistem keselamatan dan operasional perusahaan, termasuk aspek yang berkaitan dengan izin operasi. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kecelakaan terjadi karena kelalaian, Kemenhub tidak menutup kemungkinan mencabut izin operasi.
"Iya tentunya, apabila memang itu, tapi kita akan lihat dulu apakah itu memang sebagai kesalahan atau murni kecelakaan. Itu harus dibuktikan dulu, tapi kalau memang kelalaian kita akan pertimbangkan itu (izin operasi dicabut)," tegas Dudy.
Namun, pemerintah belum mau mengambil kesimpulan sebelum proses investigasi selesai. Kemenhub telah memanggil PT ALP untuk menjalani audit dan akan menyelaraskan hasilnya dengan penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Setahu saya iya (sudah dipanggil), nanti tentunya kita akan sinkronkan dengan hasil penyelidikan dari KNKT," kata Dudy.
Kemenhub Audit Sistem Keselamatan
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud mengatakan Kemenhub melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan dan operasional KMP Mutiara Sentosa II.
PT ALP telah dipanggil untuk menjalani audit penerapan sistem manajemen keselamatan setelah insiden kebakaran.
Masyhud mengatakan audit tersebut menjadi bagian dari pengawasan sekaligus mitigasi agar kecelakaan serupa tidak kembali terjadi.
“Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan dan mitigasi untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari,” kata Masyhud dalam keterangan resmi, Kamis (6/8/2026).
Dalam insiden tersebut, sebanyak 62 korban dievakuasi dari Masalembu ke Surabaya menggunakan KN Masalembo pada Selasa (4/8/2026).
Total korban yang telah dievakuasi mencapai 238 orang, dengan rincian 233 orang selamat dan lima orang meninggal dunia.
Operator Wajib Pastikan Keselamatan
Masyhud menegaskan operator kapal wajib memastikan seluruh proses pemuatan penumpang, kendaraan, dan barang mengikuti prosedur keselamatan. Termasuk memastikan tidak ada barang berbahaya atau mudah terbakar yang dibawa tanpa pemeriksaan dan pengemasan sesuai ketentuan.
Pengguna jasa juga diminta memberikan informasi yang benar mengenai barang bawaan dan tidak membawa barang berbahaya yang dapat mengancam keselamatan pelayaran.
“Keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap seluruh prosedur keselamatan baik oleh operator maupun masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi laut, menjadi kunci utama dalam mencegah kecelakaan di laut sekaligus memperkuat budaya keselamatan pelayaran nasional,” tutur Masyhud.
