Jakarta, MI - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) bakal memangkas sekitar 1.900 karyawan secara bertahap. Pemutusan hubungan kerja (PHK) ini terjadi saat kondisi keuangan perusahaan tertekan dan dua dari tiga smelter miliknya berhenti beroperasi.
Jumlah pekerja yang terdampak mencapai sekitar 30% dari total karyawan GNI yang kini mencapai 6.300 orang.
Manajemen GNI mengatakan tekanan keuangan perusahaan semakin berat, salah satunya tercermin dari proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara yang masih berjalan.
"Perusahaan saat ini masih menghadapi kondisi keuangan yang sangat berat. Kondisi ini menyebabkan kemampuan keuangan perusahaan sangat terbatas, termasuk dalam memenuhi berbagai kebutuhan operasional," ujar manajemen GNI dalam keterangan resmi, Selasa (11/8/2026).
Tekanan tersebut turut menghantam kegiatan operasional perusahaan. Dari tiga smelter yang dimiliki GNI, hanya satu yang masih beroperasi. Sementara dua smelter lainnya telah berhenti beroperasi.
GNI juga tetap mempertahankan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) untuk mendukung operasional satu smelter yang masih berjalan.
“Untuk menjaga kegiatan usaha dan mengurangi dampak terhadap karyawan, perusahaan tetap berupaya mempertahankan operasional satu smelter beserta pembangkit listrik pendukungnya sesuai dengan kebutuhan,” jelas manajemen.
Dalam kondisi operasional yang menyusut, GNI menilai penyesuaian jumlah tenaga kerja menjadi langkah yang sulit dihindari.
“Proses ini diperkirakan akan berdampak terhadap sekitar 1.900 karyawan dan dilaksanakan secara bertahap berdasarkan hasil evaluasi serta kebutuhan operasional perusahaan," tutur manajemen.
Masih Merugi, GNI Genjot Efisiensi
GNI menyebut perusahaan masih mengalami kerugian. Karena itu, pemangkasan biaya operasional menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk menjaga bisnis tetap bertahan.
Manajemen menyatakan biaya tenaga kerja merupakan salah satu komponen utama dalam beban operasional. Dengan kapasitas produksi yang kini jauh lebih terbatas, jumlah pekerja harus disesuaikan dengan kebutuhan aktual perusahaan.
“Biaya tenaga kerja merupakan salah satu komponen utama dalam biaya operasional perusahaan. Dengan kondisi operasional yang saat ini jauh lebih terbatas, perusahaan perlu menyesuaikan jumlah tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan operasional dan kemampuan keuangan perusahaan,” kata manajemen.
Sebelum mengambil keputusan PHK, GNI mengklaim telah melakukan berbagai langkah upaya efisiensi, antara lain dengan mengurangi biaya operasional di berbagai bidang, menunda rekrutmen, mengurangi lembur, menyesuaikan jam kerja, melakukan mutasi karyawan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menekan beban perusahaan sekaligus mempertahankan kegiatan usaha di tengah tekanan keuangan.
“Penyesuaian ini bertujuan untuk menyelaraskan jumlah tenaga kerja dengan kebutuhan operasional aktual, sehingga perusahaan dapat mempertahankan kegiatan usaha secara efektif dan memiliki kesempatan untuk kembali pulih di masa depan,” ujar manajemen.
GNI memastikan proses PHK akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penyelesaian hak-hak karyawan yang terdampak.
Perusahaan juga menyatakan memahami bahwa keputusan tersebut memiliki dampak luas, bukan hanya bagi pekerja, tetapi juga keluarga karyawan, masyarakat sekitar, dan pemangku kepentingan lainnya.
Jejak Masalah GNI
GNI merupakan perusahaan smelter nikel yang berdiri sejak 2019 dan beroperasi di Kawasan Industri Stardust Estate Investment (SEI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Smelter tersebut menggunakan teknologi rotary kiln electric furnace (RKEF) dengan kapasitas produksi 1,9 juta ton nickel pig iron (NPI) per tahun.
Smelter GNI diresmikan Presiden ke-7 Joko Widodo pada 27 Desember 2021 dengan nilai investasi sekitar US$2,7 miliar.
Kinerja GNI kemudian ikut tertekan setelah induk usaha lamanya di China, Jiangsu Delong Nickel Industry Co, mengalami gagal bayar utang. GNI sempat dikabarkan menunda pembayaran kepada pemasok sehingga pasokan bijih nikel untuk smelter terganggu.
Pada awal 2025, produksi GNI bahkan disebut turun menjadi 30%-40% dari kapasitas terpasang, dengan hanya 12 dari 25 lini produksi yang beroperasi.
Belakangan, Zhejiang Materials Development Co. atau Zheshang Zhongtuo dikabarkan mengakuisisi 75% dari 99,84% saham Jiangsu Delong di GNI dan berencana berinvestasi bersama Jinhai Stainless Steel.
Di tengah berbagai persoalan tersebut, GNI kini menghadapi proses PKPU sementara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara tersebut diajukan PT Pancaran Karya Shipping dan PT Pancaran Maritim Transportindo dan diputus dengan status PKPU sementara maksimal 45 hari sejak 19 Juni 2026.
GNI turut digugat PT Sys Petrolindo Utama terkait kewajiban pembayaran lima invoice senilai Rp2,2 miliar. Penggugat juga meminta bunga keterlambatan serta sita jaminan atas aset GNI.
Selain itu, produsen boiler asal China Dongfang Boiler Co. Ltd. menggugat GNI bersama Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Ltd. dan Yancheng Hongchuang Trade Co. Ltd. dengan nilai gugatan Rp460,26 miliar.
Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
