BREAKINGNEWS

Isu Pajak Rumah Kontrakan 2027, Ini Penjelasan Kemenkeu

Isu Pajak Rumah Kontrakan 2027, Ini Penjelasan Kemenkeu
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Foto: Dok. MI)

Jakarta, MI - Pemilik rumah kontrakan tak perlu khawatir soal kabar adanya pajak baru yang bakal dikenakan mulai 2027. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan belum ada rencana pajak baru yang secara khusus menyasar properti sewaan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan sampai saat ini belum ada usulan program kerja DJP 2027 yang secara khusus menargetkan pemilik rumah kontrakan.

“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” kata Inge di Jakarta, dikutip Selasa (11/8/2026).

Isu tersebut mencuat setelah Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027 membahas penguatan basis perpajakan dan peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban pajak yang sudah berlaku. Dalam forum itu, penghasilan dari penyewaan properti disebut sebagai salah satu contoh.

Namun, penyebutan tersebut bukan berarti pemerintah menyiapkan jenis pajak baru untuk rumah kontrakan.

DJP menegaskan penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan memang sudah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan aturan yang berlaku.

"Hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," ujar Inge.

DJP juga menepis anggapan bahwa kepemilikan rumah kontrakan otomatis menjadi dasar pengawasan pajak. Pengawasan dilakukan menggunakan data dan analisis risiko dengan mempertimbangkan profil serta tingkat kepatuhan wajib pajak.

“Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh,” jelasnya.

Menurut Inge, kondisi pemilik rumah kontrakan juga beragam. Ada yang memiliki properti dalam jumlah besar, tetapi ada pula masyarakat yang hanya mempunyai beberapa unit untuk menambah penghasilan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Karena itu, DJP menyatakan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional dengan tetap mengutamakan pendekatan persuasif dan edukatif.

DJP menegaskan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan tetap menjadi dasar dalam pelaksanaan kebijakan.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Isu Pajak Rumah Kontrakan 2027, Ini Penjelasan Kemenkeu | Monitor Indonesia