Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap Morgan Stanley Capital International (MSCI) mencabut kebijakan pembekuan atau freeze terhadap saham Indonesia. Harapan ini disampaikan menjelang pengumuman hasil Index Review MSCI Agustus 2026 pada Rabu (12/8/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan MSCI dan penyedia indeks global lainnya perlu melihat berbagai pembenahan yang telah dilakukan di pasar modal Indonesia.
Menurut Hasan, reformasi yang berjalan seharusnya menjadi pertimbangan bagi MSCI, FTSE Russell, dan index provider global lainnya untuk kembali memberikan perlakuan yang wajar terhadap pasar Indonesia.
“Para indeks provider global (diharap) dapat secara fair gitu ya, kemudian melihat kelayakan itu dan mulai tidak lagi mengenakan pembekuan atau freeze ke dalam perhitungan indeks yang terkait dengan indeks Indonesia, baik itu MSCI, FTSE, maupun indeks provider global lainnya,” kata Hasan kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Tak hanya meminta status freeze dicabut, OJK juga berharap MSCI tetap mempertahankan saham-saham terbaik Indonesia sebagai konstituen indeks.
MSCI mengumumkan hasil Index Review Agustus 2026 pada 12 Agustus. Review ini mencakup berbagai indeks, mulai dari MSCI Global Standard, Global Small Cap, Micro Cap, Global Value and Growth, hingga MSCI Frontier Markets dan sejumlah indeks regional.
Seluruh perubahan hasil review akan berlaku pada penutupan perdagangan 31 Agustus 2026. Sementara daftar saham yang masuk dan keluar dari indeks akan dipublikasikan setelah pukul 23.00 Central European Summer Time (CEST) atau pada dini hari 13 Agustus 2026 waktu Indonesia.
Namun, peluang saham Indonesia mendapat tambahan konstituen masih tertutup. MSCI sebelumnya telah memutuskan mempertahankan kebijakan freeze dalam MSCI Global Investable Market Indexes (GIMI) untuk review Agustus 2026.
Dalam pengumuman pada 7 Juli 2026, MSCI menyatakan tidak akan mengizinkan kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) maupun Number of Shares (NOS) untuk seluruh saham Indonesia.
MSCI juga tidak akan menambahkan saham baru ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI). Artinya, tidak ada emiten Indonesia yang bisa masuk sebagai konstituen baru melalui review kali ini.
Kebijakan tersebut juga mencakup larangan upward migration, atau kenaikan kelas saham dari segmen indeks yang lebih rendah ke segmen yang lebih tinggi. Dengan begitu, saham berkapitalisasi kecil belum bisa naik ke MSCI Global Standard pada periode review Agustus.
Di sisi lain, MSCI tetap dapat menghapus saham yang masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC) sesuai identifikasi dari otoritas bursa RI.
MSCI juga masih menggunakan data keterbukaan kepemilikan pemegang saham di atas 1% untuk menyesuaikan estimasi free float apabila diperlukan.
Perkembangan mengenai perlakuan MSCI terhadap pasar modal Indonesia selanjutnya akan kembali dibahas dalam Index Review November 2026.
MSCI juga memperpanjang konsultasi dengan komunitas investasi terkait penyempurnaan metodologi sejumlah indeks capped. Konsultasi tersebut telah berlangsung sejak 17 Juni 2026.
