BREAKINGNEWS

OJK Rombak Aturan Pemeriksaan Bank

OJK Rombak Aturan Pemeriksaan Bank
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merombak aturan pemeriksaan bank agar pengawasan perbankan lebih sederhana, efektif, dan responsif terhadap risiko yang berkembang.

Regulator saat ini menyusun revisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 41/2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank. Rancangan aturan tersebut sudah masuk tahap opini publik.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, salah satu fokus perubahan adalah menyederhanakan persyaratan dan tata cara pemeriksaan bank, termasuk menyesuaikan jumlah laporan yang wajib disampaikan bank kepada OJK.

“Yang kita akan lakukan itu lebih menyederhanakan,” ujar Dian, dikutip Rabu (12/8/2026). 

Menurut Dian, penyederhanaan tersebut bukan berarti OJK mengurangi pengawasan. Sebaliknya, regulator ingin memastikan laporan yang masuk sudah melewati kontrol internal yang kuat sehingga pengawasan bisa dilakukan lebih efektif.

Penyesuaian itu juga akan diselaraskan dengan POJK Nomor 15/2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank.

“Itu akan memastikan bahwa apapun yang dilaporkan oleh bank, itu harus ada quality control internally sehingga nanti kalau pengawasan itu tidak perlu harus selalu pengawasan di lapangan,” katanya.

Dengan pola tersebut, OJK dapat lebih mengandalkan kualitas data dan proses pengendalian internal bank dalam menjalankan pengawasan, tanpa harus terus-menerus melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

Fokus ke Risiko Utama

Selain urusan pelaporan, OJK juga akan mengubah pendekatan pengawasan agar lebih fokus pada risiko utama dalam bisnis perbankan.

Dian mengatakan, regulator telah memetakan berbagai risiko yang perlu menjadi perhatian, termasuk risiko hukum dan risiko lain yang dapat memengaruhi kegiatan usaha bank.

“Karena sebetulnya kita sudah mengidentifikasi risiko-risiko utama yang akan kita lihat gitu ya, termasuk risiko-risiko hukum, risiko segala macam itu akan masuk ke situ. Kira-kira begitu secara overall,” tuturnya.

Dian belum membeberkan kapan aturan baru tersebut akan resmi diterbitkan. Namun, ia menilai revisi aturan sudah menjadi kebutuhan karena industri perbankan terus berkembang dan menghadapi risiko yang semakin beragam.

“Intinya itu adalah bagaimana supaya pengawasan kita berjalan lebih efektif dan lebih responsif terhadap persoalan yang timbul pada saat-saat sekarang ini,” pungkasnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

OJK Rombak Aturan Pemeriksaan Bank | Monitor Indonesia