Jakarta, MI— Kebijakan Presiden Prabowo Subianto mulai mengubah beban pembiayaan masyarakat kecil. Pemerintah memastikan bunga pembiayaan PNM Mekaar dipangkas menjadi 8 persen mulai awal September 2026, dari sebelumnya berada di kisaran 18–25 persen dengan rata-rata sekitar 20 persen.
Penurunan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi langsung Prabowo setelah Presiden mengkritik keras ketimpangan bunga kredit yang selama ini dirasakan masyarakat prasejahtera.
Saat menyampaikan sambutan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, 13 Mei 2026, Prabowo menilai tidak masuk akal masyarakat miskin justru memperoleh pembiayaan dengan bunga lebih tinggi dibandingkan kelompok ekonomi atas.
“Ini keputusan politik, saya sudah ambil bahwa bunga untuk Permodalan Nasional Madani, untuk kredit keluarga prasejahtera, dari 24 persen, kita turunkan harus di bawah 10 persen,” tegas Prabowo.
Prabowo bahkan mempertanyakan rasa keadilan dalam sistem pembiayaan tersebut. “Bayangkan, orang kaya dikasih 9 persen, orang miskin 24 persen. Ini negara Pancasila, saya tidak paham,” ujar Presiden Prabowo.
Berlaku untuk Seluruh Nasabah
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman memastikan arahan Presiden tersebut telah diterjemahkan ke dalam skema pembiayaan baru. Setelah koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian, dan Danantara, bunga PNM Mekaar diputuskan turun menjadi sekitar 8 persen.
“Berdasarkan perintah dari Pak Presiden (Prabowo Subianto), turun di 8%. Insyaallah nanti akan mulai berlaku diestimasi kurang lebih pada awal September ini,” kata Maman Abdurrahman.
Maman mengatakan pemerintah telah menemukan formulasi untuk menjalankan kebijakan tersebut tanpa kembali membebani kelompok perempuan prasejahtera yang menjadi sasaran utama program.
“Perintah dari Pak Presiden harus didorong di bawah 10 persen, agar tidak membebani ibu-ibu yang masuk dalam golongan prasejahtera. Alhamdulillah, formulasi pola mekanismenya sudah ketemu,” ujar Maman.
Kebijakan itu juga tidak hanya berlaku bagi nasabah baru. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan nasabah yang masih menikmati bunga tinggi akan masuk dalam skema penurunan tersebut.
“Semua nasabah. Jadi yang sekarang menerima bunga tinggi, di depan ada periode tertentu untuk turun ke bunga PNM,” kata Airlangga Hartarto.
Jutaan Pelaku Usaha Kecil Jadi Sasaran
PNM Mekaar merupakan program pembiayaan tanpa agunan yang menyasar perempuan pelaku usaha ultramikro dari keluarga prasejahtera. Plafon pembiayaannya mencapai Rp15 juta.
Pemerintah menargetkan kebijakan penurunan bunga ini dapat memperluas manfaat pembiayaan bagi sekitar 10 juta hingga 15 juta nasabah.
PNM sendiri mencatat telah menyalurkan pembiayaan Rp32,3 triliun hingga Juni 2026. Jumlah nasabah aktif Mekaar mencapai 12,4 juta orang, didukung 4.035 unit layanan dan lebih dari 62 ribu pendamping di berbagai daerah.
Direktur Utama PNM Kindaris menekankan bahwa pembiayaan harus memberikan dampak langsung terhadap kehidupan nasabah, bukan sekadar meningkatkan angka penyaluran kredit.
“Setiap pembiayaan yang diberikan harus bermuara pada peningkatan kualitas hidup nasabah dan keluarganya,” ujar Kindaris.
Untuk menopang penurunan bunga tersebut, pemerintah menyiapkan subsidi sekitar 10 persen. Pemerintah juga menyiapkan jalur lanjutan agar nasabah yang usahanya berkembang dapat naik kelas dan mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR).**
