Jakarta, MI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membidik celah aturan ekspor emas yang dinilai dimanfaatkan untuk menghindari bea keluar. Modusnya, emas diubah menjadi perhiasan lalu dikirim ke luar negeri karena tarif bea keluarnya 0%.
Purbaya mengatakan pemerintah akan memperketat aturan tersebut agar emas tidak sekadar "disulap" menjadi perhiasan untuk menghindari pungutan.
"Mereka mengubah, mengakalinya dengan ekspornya dalam bentuk perhiasan," kata Purbaya dalam konferensi pers Penindakan Penyelundupan Ekspor Emas di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (13/8/2026).
Menurut Purbaya, bentuk perhiasan yang dibuat pun terkadang asal-asalan. Ia mencontohkan temuan emas seberat satu kilogram yang dibentuk menjadi kalung dengan desain tidak lazim.
"Kadang-kadang perhiasannya asal-asalan, yang penting mereka ekspor emas," ucapnya.
Untuk menutup celah tersebut, Kementerian Keuangan akan mengubah aturan. Perhiasan dengan berat tertentu nantinya juga akan dikenai pajak ekspor.
"Kita akan perketat lagi dengan mengubah peraturan Kementerian Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga," tegas Purbaya.
Ia menilai praktik tersebut turut membuat penerimaan negara dari bea keluar emas nyaris tidak terasa. Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan realisasi penerimaan bea keluar emas pada semester I-2026 baru mencapai 0,03% dari target Rp3 triliun.
"Bea keluar (dari emas) itu hampir enggak ada. Income-nya hampir nol dari situ," ujarnya.
Purbaya juga meminta masyarakat yang memang perlu membawa emas ke luar negeri untuk tidak menyembunyikannya. Barang tersebut harus dilaporkan secara jujur kepada petugas Bea Cukai dan dibawa sesuai ketentuan yang berlaku.
Bea Keluar Emas Maksimal 15%
Saat ini, aturan ekspor emas mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Dalam aturan tersebut, bea keluar ekspor emas maksimal 15% dan berlaku untuk emas mentah, setengah jadi, serta emas batangan.
Sementara emas dalam bentuk perhiasan masih dikenai bea keluar 0%. Kebijakan itu sebelumnya diberikan untuk mendorong hilirisasi emas di dalam negeri.
