Jakarta, MI– Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan aturan mengenai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis harus diselesaikan tahun ini. Pemerintah dan DPR diminta bergerak cepat agar bursa yang digagas Presiden Prabowo Subianto dapat mulai beroperasi sesuai target pada 1 Januari 2027.
Dasco menyampaikan target tersebut setelah mengikuti rapat paripurna DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
“Harus tahun ini (2026),” tegas Dasco.
Menurut Dasco, mekanisme pembahasan aturan tersebut akan disesuaikan dengan jalur pengusulannya. Pemerintah dapat mengajukan permintaan pembahasan kepada DPR untuk kemudian diproses sesuai mekanisme legislasi.
“Nanti kita tinggal tanya apakah ini usulan pemerintah atau usulan DPR dan kita akan lakukan sesuai mekanisme,” ujarnya.
Dasco menilai proses pembahasan dapat dilakukan secara cepat apabila substansi yang dibahas tidak terlalu banyak dan tidak menyangkut persoalan yang sangat krusial.
Target penyelesaian aturan tersebut berkaitan langsung dengan ambisi Presiden Prabowo untuk membangun Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mulai awal 2027.
Dalam pidato pengantar RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan, Prabowo meminta DPR segera membahas ketentuan penyelenggaraan bursa tersebut.
“Dengan dukungan DPR, rencana kita 1 Januari 2027 kita akan memiliki bursa komoditas sendiri,” kata Prabowo.
Presiden menilai keberadaan bursa nasional penting untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai negara produsen komoditas strategis. Selama ini, harga sejumlah komoditas Indonesia masih banyak mengacu pada bursa di luar negeri.
Prabowo menilai kondisi tersebut tidak ideal. Indonesia sebagai pemilik sumber daya seharusnya memiliki peran lebih besar dalam menentukan harga komoditasnya sendiri.
Bursa tersebut nantinya berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah menargetkan terbentuknya Indonesia Reference Price atau harga referensi Indonesia untuk berbagai komoditas utama.
Sistem tersebut juga dirancang mempertemukan produsen, petani, eksportir, pembeli hingga investor dalam satu mekanisme transaksi yang lebih transparan.
Pemerintah berharap keberadaan bursa dapat memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas strategis sekaligus mempersempit ruang praktik penipuan dan transaksi yang tidak transparan.**
