Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, Jawa Barat. Bank tersebut resmi berhenti beroperasi mulai 19 Agustus 2026 dan selanjutnya masuk proses likuidasi.
Pencabutan izin ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 pada 19 Agustus 2026.
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan OJK untuk menjaga kesehatan industri perbankan dan kepercayaan masyarakat.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Edwin dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8/2026).
BPR Citra Bersada Abadi sebenarnya sudah masuk pengawasan OJK sejak 6 Agustus 2025 dengan status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Saat itu, rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) tercatat negatif 2,98%, sementara rata-rata cash ratio tiga bulan terakhir hanya 3,59%, di bawah batas minimum 5%.
Setahun kemudian, tepatnya 5 Agustus 2026, statusnya dinaikkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). OJK menyatakan pengurus dan pemegang saham telah diberi waktu untuk memperbaiki kondisi bank, termasuk persoalan permodalan. Namun, upaya tersebut tidak memenuhi persyaratan penyehatan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian memutuskan BPR Citra Bersada Abadi ditangani melalui likuidasi. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026.
LPS selanjutnya meminta OJK mencabut izin usaha BPR tersebut. Permintaan itu ditindaklanjuti OJK melalui pencabutan izin sesuai Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Dengan pencabutan izin tersebut, seluruh kantor BPR Citra Bersada Abadi ditutup dan seluruh kegiatan usaha dihentikan. Proses penyelesaian hak dan kewajiban bank akan dilakukan Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.
OJK memastikan nasabah tidak perlu panik. Simpanan masyarakat pada BPR tetap masuk dalam skema penjaminan LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Erwin.
Selama proses likuidasi, direksi, dewan komisaris, dan/atau pemegang saham BPR Citra Bersada Abadi dilarang melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari LPS.
-(foto%3A-dok-mi%2Faswan).webp&w=3840&q=75)