Kidd Creole Dihukum 16 Tahun Bui Setelah Dinyatakan Bersalah
![wisnu](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
wisnu
Diperbarui
5 Mei 2022 13:30 WIB
![Kidd Creole Dihukum 16 Tahun Bui Setelah Dinyatakan Bersalah](https://monitorindonesia.com/2022/05/Kidd-Creole.webp)
Amerika, MI - Rapper Amerika Serikat (AS) Kidd Creole dijatuhi hukuman 16 tahun penjara pada Rabu (4/5) atas kasus pembunuhan pria tunawisma yang terjadi pada 2017.
Musisi berusia 62 tahun dengan nama asli Nathaniel Glover itu dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat pertama oleh pengadilan New York seperti lapor AFP pada Kamis (5/5).
Dia dihukum karena menikam John Jolly (55 tahun) dengan pisau sebanyak dua kali di bagian dada, setelah keduanya terlibat cekcok di jalan Manhattan.
Jolly kemudian meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. Kidd Creole adalah anggota dan pendiri Grandmaster Flash and the Furious Five, band rap pertama yang masuk dalam Rock and Roll Hall of Fame pada tahun 2007.
Band itu terbentuk pada 1970-an di Bronx, dan dianggap sebagai salah satu pelopor musik rap dan hip hop pada masanya.
Pada 1982, band itu merilis lagu "The Message" yang masuk urutan ke-51 dalam 500 lagu terpopuler versi Rolling Stone.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Nasional
![Hakim Pemvonis Hukuman Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Pegang Jabatan Mentereng, Ini Sosok Etik Purwaningsih! Hakim Pemvonis Hukuman Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Etik Purwaningsih [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/etik-purwaningsih.webp)
Hakim Pemvonis Hukuman Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Pegang Jabatan Mentereng, Ini Sosok Etik Purwaningsih!
20 Juni 2024 11:23 WIB
Hukum
![Pelaku Pemerkosa Penumpang Mobil di Aceh Barat, Dijatuhkan Hukuman Cambuk 154 kali Algojo melakukan eksekusi pidana cambuk sebanyak 154 kali cambukan, terhadap satu orang terdakwa pidana pemerkosaan terhadap penumpang angkutan umum, Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Kamis (7/3/2024) siang. (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/e654b470-63d4-46f2-a6af-059add6298b5.jpg)
Pelaku Pemerkosa Penumpang Mobil di Aceh Barat, Dijatuhkan Hukuman Cambuk 154 kali
7 Maret 2024 13:05 WIB