Bayi 2 Tahun di Korea Utara Dihukum Penjara Seumur Hidup karena Punya Alkitab

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 31 Mei 2023 13:08 WIB
Jakarta, MI - Seorang bayi berusia 2 tahun di Korea Utara (Korut) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah para pejabat menemukan sebuah Alkitab milik orang tua balita tersebut. Hukuman itu diterapkan ketika rezim totaliter Korut terus "mengeksekusi" dan "menyiksa" para penganut agama. Dikutip dari NYpost, Rabu (31/5), sebanyak 70.000 orang Kristen dipenjarakan di Korea Utara, menurut Laporan Kebebasan Beragama Internasional terbaru oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat. Temuan tersebut menggarisbawahi tindakan hukuman brutal yang secara rutin dilakukan oleh Pemimpin Tertinggi Kim Jung Un. Orang yang tertangkap membawa salinan Alkitab di Korea Utara menghadapi hukuman mati, sementara keluarga mereka, termasuk anak-anak, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Laporan tersebut menyoroti pemenjaraan sebuah keluarga pada tahun 2009 berdasarkan praktik keagamaan mereka dan kepemilikan Alkitab oleh orang tua mereka. Seluruh keluarga, termasuk bayi berusia dua tahun, dijatuhi hukuman seumur hidup di kamp penjara. “Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama [di DPRK] juga terus ditolak, tanpa ada sistem kepercayaan alternatif yang ditoleransi oleh pihak berwenang,” kata Sekretaris Jenderal PBB António Guterres Juli lalu. Guerres menulis bagaimana situasi di Korea Utara tidak berubah sejak laporan hak asasi manusia tahun 2014, yang menemukan bahwa pihak berwenang “hampir sepenuhnya menyangkal hak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama” dan menemukan bahwa pemerintah sering melanggar hak asasi manusia merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Laporan tahun 2022 menemukan bahwa pemerintah Korea Utara terus “mengeksekusi, menyiksa, menangkap, dan menyiksa orang secara fisik karena kegiatan keagamaan mereka”. Pembatasan perjalanan akibat pandemi COVID-19 juga mengurangi informasi yang tersedia tentang kondisi tersebut, mendorong Departemen Luar Negeri untuk bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah (LSM), kelompok hak asasi manusia, dan PBB untuk mengonfirmasi klaim pelecehan. Sementara sejumlah kecil lembaga keagamaan yang terdaftar secara resmi ada di Korea Utara, termasuk gereja, mereka beroperasi di bawah kontrol negara yang ketat dan sebagian besar berfungsi sebagai pajangan bagi turis asing, kata para pejabat. Pada Oktober 2021, LSM Korea Future merilis laporan yang merinci pelanggaran kebebasan beragama setelah mewawancarai 244 korban. Dari para korban yang diwawancarai, 150 orang menganut Shamanisme, 91 orang menganut agama Kristen, satu orang Cheondoisme, dan satu orang lainnya. Usia para korban berkisar dari hanya dua tahun hingga lebih dari 80 tahun dan wanita serta anak perempuan merupakan lebih dari 70 persen dari korban yang didokumentasikan. Laporan tersebut menemukan bahwa pemerintah Korea Utara menuduh individu terlibat dalam praktik keagamaan, melakukan kegiatan keagamaan di Tiongkok, memiliki barang-barang keagamaan, melakukan kontak dengan orang beragama, dan berbagi keyakinan agama. Akibatnya, orang-orang ditangkap, ditahan, kerja paksa dan disiksa. Banyak juga yang ditolak pengadilan yang adil dan menjadi sasaran kekerasan seksual dan eksekusi publik. Seorang pembelot memberi tahu Korea Future bahwa pihak berwenang memukuli penganut Kristen dan Shamanic dalam tahanan, memberi mereka makanan yang terkontaminasi, dan mengeksekusi mereka secara sewenang-wenang. Yang lain mengatakan bahwa pada tahun 2002, pejabat menolak makanan seorang pria Kristen, menyebabkan dia meninggal dalam waktu tiga hari. Seorang tahanan yang dibebaskan pada tahun 2020 mengatakan kepada Radio Free Asia (RFA) bahwa pihak berwenang memperlakukan orang Kristen dengan perlakuan paling keras dan bahwa pihak berwenang pernah memaksa mereka berdiri selama 40 hari berturut-turut, menyebabkan narapidana kehilangan kemampuan untuk duduk. Umat Kristiani dianggap sebagai anak tangga terendah dalam masyarakat Korea Utara dan terus-menerus “rentan dan dalam bahaya,” menurut laporan tersebut. #Bayi 2 Tahun di Korea Utara Dihukum Penjara Seumur Hidup