Hanya 20 Menit Dipenjara, Donald Trump Dibebaskan dengan Jaminan Rp3 Miliar

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 Agustus 2023 12:11 WIB
Jakarta, MI - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang dituduh berkolusi dengan 18 terdakwa lainnya untuk membatalkan hasil pemilu 2020, menghabiskan selama 20 menit di dalam Penjara Fulton County di Atlanta. Trump pun dibebaskan dengan jaminan sebesar US$200.000 (sekitar Rp3 miliar). Di media sosial, Trump berkata, “Ini adalah hari menyedihkan lainnya di Amerika.” Berdasarkan ketentuan perjanjian jaminan Trump, dia setuju untuk menahan diri dari segala bentuk 'ancaman tersurat maupun tersirat' terhadap kaki tangan, saksi, atau individu yang tidak didakwa yang mungkin terlibat dalam konspirasi tersebut. Larangan tersebut meluas hingga memperbarui atau berbagi di media sosial. Selain itu, ia berkomitmen untuk berkomunikasi hanya dengan calon saksi yang terlibat dalam kasus tersebut melalui perwakilan hukum. Keluar dari Penjara dalam 20 menit Dalam waktu 20 menit, dia menyelesaikan prosedurnya, mengikuti praktik yang biasa dilakukan dalam memberikan karakteristik fisik: tinggi badan 6 kaki 3 inci (1,9 meter), berat badannya 215 pon (97 kilogram) dan memiliki rambut pirang. Trump telah diidentifikasi sebagai narapidana No. 1. P01135809, menurut catatan Penjara Fulton County. Trump telah didakwa secara pidana sebanyak empat kali sejak bulan April. Namun kali ini sangat berbeda dari tiga penyerahan diri sebelumnya. Dan tidak seperti sebelumnya yang tidak mengharuskan dia untuk mengambil foto identitas, kini foto dirinya telah diambil sebelumnya. “Apa yang terjadi di sini adalah parodi keadilan,” katanya kepada wartawan. “Saya tidak melakukan kesalahan apa pun dan semua orang tahu itu.”

Topik:

Donald Trump Amerika Serikat