Israel Bantah Lakukan Genosida

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Mei 2024 07:00 WIB
Israel membantah melakukan genosida di Gaza setelah Afrika Selatan mengajukan permintaan di Pengadilan Internasional
Israel membantah melakukan genosida di Gaza setelah Afrika Selatan mengajukan permintaan di Pengadilan Internasional

Den Haag, MI - Israel membantah melakukan genosida di Gaza setelah Afrika Selatan mengajukan permintaan di Pengadilan Internasional sebagai langkah-langkah darurat untuk menghentikan apa yang disebutnya sebagai penghancuran enklaf Palestina.

"Perang ini, seperti semua perang, tragis dan mengerikan bagi orang Israel dan Palestina dan telah menuntut harga kemanusiaan yang mengerikan. Tetapi ini bukan genosida," kata pengacara Israel Gilad Noam pada hari Jumat di pengadilan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Den Haag. 

"Permintaan keempat Afrika Selatan untuk tindakan sementara penuh dengan distorsi terang-terangan," katanya. 

"Konflik bersenjata bukanlah sinonim untuk genosida."

Afrika Selatan awal bulan ini meminta perintah darurat dari pengadilan untuk perlindungan bagi warga Palestina di Gaza dari "kerusakan yang lebih lanjut, berat, dan tak terkembalikan" terhadap hak asasi manusia mereka akibat kampanye militer Israel yang sedang berlangsung di kota Gaza selatan, Rafah. 

Perwakilan hukum Afrika Selatan mengklaim pada hari Kamis bahwa "tujuan Israel untuk menghancurkan Gaza dari peta sedang terwujud."

Panel hakim ICJ sedang mendengarkan argumen dari Israel di pengadilan pada hari Jumat setelah mendengar dari Afrika Selatan pada Kamis sore. 

Putusan diharapkan dalam beberapa hari atau minggu mendatang meskipun pengadilan belum mengumumkan kapan akan memberikan putusan.

Konflik tujuh bulan ini dipicu ketika Hamas yang didukung Iran menginvasi Israel pada 7 Oktober, menewaskan 1.200 orang dan menculik 250 orang. 

Kampanye pembalasan Israel di Gaza telah menyebabkan sekitar 35.000 warga Palestina tewas, menurut pihak berwenang di daerah kantong yang dikelola Hamas. Hamas adalah organisasi teroris yang ditetapkan oleh AS dan Uni Eropa.

Genosida didefinisikan sebagai pembunuhan terhadap anggota suatu kelompok bangsa, etnis, ras dan agama, yang mengakibatkan luka fisik yang serius atau dengan sengaja menimbulkan kondisi yang dimaksudkan untuk menyakiti mereka.

Pada bulan Januari, pemerintah Afrika Selatan meminta ICJ untuk menganggap tindakan Israel di Gaza sebagai genosida dan memerintahkan Israel untuk menarik pasukannya. Dalam perintah sementara pada tanggal 26 Januari, ICJ mengatakan kepada Israel bahwa mereka harus segera bertindak untuk mencegah pembunuhan warga Palestina yang tidak bersalah, namun menolak permintaan Afrika Selatan untuk melakukan gencatan senjata.

Pada bulan Maret, pengadilan di Den Haag memerintahkan Israel untuk memastikan langkah-langkah bagi penyediaan layanan dasar yang sangat dibutuhkan dan bantuan kemanusiaan kepada warga Palestina di seluruh Gaza, meningkatkan kapasitas dan jumlah titik-titik lintas darat, dan menjaga agar tetap terbuka selama yang diperlukan.

Putusan pengadilan yang berbasis di Den Haag bersifat mengikat dan tidak dapat diajukan banding. Sebagai negara penandatangan Piagam PBB, Israel harus mematuhi apa pun yang diputuskan oleh pengadilan, tetapi tidak ada mekanisme untuk menegakkan perintah tersebut. Negara-negara lain telah memilih untuk mengabaikannya di masa lalu, terutama Rusia dalam invasinya ke Ukraina.