Thailand Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis, Pasangan Langsung Berbondong-bondong Nikah Massal

Mohammad Mufti
Mohammad Mufti
Diperbarui 23 Januari 2025 16:07 WIB
Thailand sahkan UU pernikahan sesama jenis (foto: ISt)
Thailand sahkan UU pernikahan sesama jenis (foto: ISt)

Jakarta, MI - Undang-Undang (UU) pernikahan sesama jenis secara efektif berlaku di Thailand mulai hari ini, Kamis (23/1/2025). Dengan pemberlakuan UU ini, puluhan pasangan sesama jenis menggelar pernikahan secara massal.

Sejumlah pasangan menyatakan kebahagiaannya ketika menerima sertifikat pernikahan sipil di Bangkok.

“Kami memperjuangkannya selama beberapa dekade dan hari ini adalah hari yang luar biasa bahwa cinta adalah cinta,” kata Sappanyoo “Arm” Panatkool (38), dikutip dari AFP.

Dengan demikian, Thailand menjadi negara terbesar di Asia yang menyetujui pernikahan sesama jenis setelah Taiwan dan Nepal.

“Hari ini, bendera pelangi berkibar dengan bangga di Thailand,” kata Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra di X.

UU pernikahan baru ini menggunakan istilah gender netral yang menggantikan 'pria', 'wanita', 'suami' dan 'istri', dan juga membuka jalan bagi kaum transgender untuk menikah dan memberikan hak adopsi dan warisan kepada semua pasangan yang menikah.

Puluhan pasangan terlihat memakai pakaian pengantin tradisional dan kontemporer berbondong-bondong masuk ke aula besar di sebuah pusat perbelanjaan untuk pernikahan massal yang digelar kelompok kampanye Bangkok Pride bersama pemerintah kota.

Pejabat membantu para pasangan mengisi formulir pernikahan, sebuah langkah administratif sebelum mereka bisa mendapatkan sertifikat pernikahan, dengan ratusan orang diperkirakan akan melakukannya sepanjang hari.

UU Pernikahan Sesama Jenis di Thailand disetujui berdasarkan pengambilan suara di parlemen pada Juni 2024. 

Thailand merupakan negara Asia ketika yang mengesahkan UU Pernikahan Sesama Jenis, dan UU ini akhirnya berlaku 120 hari setelah diratifikasi oleh Raja Maha Vajiralongkorn.

Aktivis Thailand telah mendorong hak pernikahan sesama jenis selama lebih dari satu dekade.

Mantan Perdana Menteri Thailand, Srettha Thavisin, yang menghadiri acara pernikahan massal menyindir Presiden AS Donald Trump yang di hari pelantikannya menyatakan hanya ada dua jenis kelamin.

"Baru-baru ini seorang pemimpin negara mengatakan hanya ada dua jenis kelamin, tapi saya rasa kami lebih terbuka dari itu,” ujarnya. 

Lebih dari 30 negara telah mengesahkan pernikahan sesama jenis semenjak Belanda menjadi negara pertama yang memperbolehkan pernikahan sesama jenis pada 2001.

Thailand memiliki reputasi internasional sebagai negara yang toleran terhadap komunitas LGBTQ. Jajak pendapat yang dilaporkan oleh media lokal menunjukkan dukungan publik yang luar biasa untuk pernikahan setara/sejenis.

 

Topik:

UU pernikahan sesama jenis Thailand LGBT Pernikahan massal