BREAKINGNEWS

19 WNI Diamankan di Arab Saudi, Diduga Terlibat Haji Ilegal hingga Rekam Warga Tanpa Izin

19 WNI Diamankan di Arab Saudi, Diduga Terlibat Haji Ilegal hingga Rekam Warga Tanpa Izin
Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary (tengah) (Foto: Istiewa)

Jakarta, MI - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) Jeddah mengonfirmasi tengah mendampingi 19 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan aparat keamanan Arab Saudi.

Belasan WNI tersebut diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran hukum di tengah pelaksanaan musim haji 2026.

Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan pelanggaran yang dilakukan cukup beragam. Mulai dari promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai ketentuan, hingga tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.

"Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur," jelas Yusron saat meninjau kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, Arab Saudi, Rabu (13/5/2026).

Dari total 19 WNI yang diamankan, dua orang di antaranya telah memperoleh pembebasan bersyarat. Keduanya terlibat dalam kasus yang berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait masalah penjualan dam.

Terkait jemaah haji Indonesia yang tersangkut kasus pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan yang bersangkutan masih diperbolehkan menjalankan rangkaian ibadah haji.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan masih dalam pengawasan aparat setempat.

"Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu," ujar Yusron.

Ia menjelaskan nasib para WNI tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban. Menurutnya, sistem hukum di Arab Saudi membedakan perkara pidana umum dan pidana khusus.

Apabila pihak perempuan yang direkam atau difoto mengajukan tuntutan hak khusus, maka proses hukum dapat berlanjut dan berpotensi membuat jemaah tersebut tidak bisa pulang sesuai jadwal kepulangan haji.

"Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban," tegasnya.

Dalam kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat belum mencukupi.

Saat ini, seluruh 19 WNI tersebut masih berstatus sebagai tertuduh. Aparat keamanan Arab Saudi memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti awal dalam proses penyelidikan.

"Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya," ungkap Yusron.

KJRI Jeddah turut mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia agar selalu mematuhi aturan yang berlaku di Arab Saudi dan menghormati privasi masyarakat setempat.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi jemaah agar tidak sembarangan mengambil foto atau video, serta menghindari transaksi keagamaan seperti pembayaran dam melalui jalur tidak resmi maupun ilegal.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

19 WNI Diamankan di Arab Saudi, Diduga Terlibat Haji Ilegal | Monitor Indonesia