BREAKINGNEWS

171 WNI Eks Jaringan Scam Diringkus Aparat Kamboja, Sebagian Ganggu Ketertiban

171 WNI Eks Jaringan Scam Diringkus Aparat Kamboja, Sebagian Ganggu Ketertiban
171 WNI Eks Jaringan Scam Diringkus Aparat Kamboja, Sebagian Ganggu Ketertiban

Phnom Penh, MI– Aparat Kamboja kembali menggelar operasi terhadap warga negara Indonesia yang terlibat dalam jaringan penipuan daring (online scam). Sebanyak 171 WNI, termasuk 31 perempuan, diamankan dalam razia yang dilakukan pada Jumat (19/6/2026).

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mengungkapkan sebagian dari mereka diamankan karena dianggap mengganggu ketertiban umum di sekitar area kedutaan, yang dalam beberapa bulan terakhir menjadi tempat berkumpulnya banyak WNI yang ingin dipulangkan ke Indonesia.

Dalam keterangannya, KBRI Phnom Penh menyebut seluruh WNI yang terjaring operasi merupakan mantan pekerja jaringan penipuan daring yang sebelumnya beroperasi di Kamboja.

"Otortitas Kamboja kembali mengamankan 171 WNI eks jaringan penipuan daring, termasuk 31 perempuan, yang dinilai mengganggu ketertiban fasilitas umum di sekitar KBRI Phnom Penh," demikian keterangan resmi KBRI.

Setelah diamankan, ratusan WNI tersebut langsung dibawa ke fasilitas detensi pemerintah Kamboja di kawasan Pochentong untuk menjalani proses pendataan dan penanganan lebih lanjut.

KBRI Phnom Penh memastikan seluruh WNI yang memenuhi syarat akan difasilitasi untuk kembali ke Tanah Air. Bagi mereka yang tidak memiliki paspor, pihak kedutaan akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen pengganti untuk proses deportasi atau kepulangan.

Sementara itu, WNI yang masih memiliki paspor aktif diminta segera membeli tiket penerbangan dan memanfaatkan kesempatan pertama untuk pulang ke Indonesia.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Indonesia menangani gelombang WNI bermasalah yang terus meningkat di Kamboja, khususnya mereka yang terlibat atau bekerja pada jaringan scam online yang marak beroperasi di negara tersebut.

Fenomena WNI yang terjebak di Kamboja terus menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Data KBRI Phnom Penh mencatat sejak 16 Januari hingga 18 Juni 2026, terdapat 11.521 pengaduan WNI yang meminta bantuan pemulangan ke Indonesia.

Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah dalam waktu dekat, terutama setelah pemerintah Kamboja berencana menghentikan kebijakan penghapusan denda overstay yang selama ini membantu ribuan warga asing menyelesaikan persoalan keimigrasian mereka.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri tanpa prosedur resmi. Banyak WNI yang berangkat dengan janji pekerjaan menggiurkan justru berakhir terjebak dalam industri penipuan daring, menghadapi persoalan hukum, hingga kesulitan kembali ke tanah air.

Pemerintah Indonesia melalui KBRI Phnom Penh terus berkoordinasi dengan otoritas Kamboja untuk mempercepat proses pendataan, penerbitan dokumen perjalanan, dan pemulangan ratusan WNI yang kini berada dalam fasilitas detensi.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

171 WNI Eks Jaringan Scam Diringkus Aparat Kamboja, Sebagian | Monitor Indonesia