BREAKINGNEWS

Trump Teken Dua Aturan Baru, Perketat Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran di AS

Trump Teken Dua Aturan Baru, Perketat Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran di AS
Trump Teken Dua Aturan Baru, Perketat Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran di AS

Washington, MI – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memperketat kebijakan imigrasi dengan menandatangani dua perintah eksekutif yang membatasi pemberian kewarganegaraan berdasarkan kelahiran (birthright citizenship).

Langkah itu diambil setelah Mahkamah Agung sebelumnya menolak upayanya mengubah aturan yang dijamin dalam Konstitusi AS.

Trump menyebut putusan Mahkamah Agung sebagai keputusan yang keliru dan menegaskan pemerintahannya akan mencari jalur lain untuk mempersempit pemberian kewarganegaraan otomatis bagi bayi yang lahir di Amerika Serikat.

"Selisihnya memang tipis, tetapi itu keputusan yang sangat, sangat disayangkan," kata Donald Trump saat menandatangani perintah eksekutif tersebut.

Kewarganegaraan berdasarkan kelahiran diatur dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS yang menjamin setiap bayi yang lahir di wilayah Amerika Serikat memperoleh status warga negara, kecuali dalam kondisi tertentu seperti anak diplomat asing.

Trump menilai ketentuan itu dibuat untuk situasi pasca-Perang Saudara dan tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.

"Aturan ini dibuat untuk konteks yang berbeda. Itu ditujukan untuk anak-anak para budak dan sekarang coba lihat apa yang terjadi?" ujarnya.

Salah satu perintah eksekutif yang baru diteken membatasi pemberian kewarganegaraan otomatis bagi anak-anak yang lahir dari anggota organisasi yang dikategorikan sebagai kelompok teroris asing maupun pihak yang mewakili kepentingan pemerintah asing.

Perintah kedua menargetkan praktik "birth tourism" atau wisata kelahiran, yakni kedatangan warga negara asing ke Amerika Serikat untuk melahirkan agar anak mereka memperoleh kewarganegaraan AS secara otomatis.

Penasihat Gedung Putih Stephen Miller menegaskan kebijakan tersebut bertujuan menutup celah penyalahgunaan sistem imigrasi.

"Praktik wisata kelahiran, sejak penandatanganan perintah ini, resmi dilarang. Tidak ada lagi orang yang diizinkan memperoleh visa untuk tujuan seperti itu," ujar Stephen Miller.

Gedung Putih menilai kedua perintah eksekutif tersebut tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung. Namun, kebijakan baru itu diperkirakan akan kembali menghadapi gugatan hukum.

Trump optimistis pemerintahannya akan memenangkan pertarungan hukum jika perkara tersebut kembali bergulir di Mahkamah Agung.

"Negara kita menderita karenanya dan kami akan mengakhirinya dengan cara lain," tegas Trump.

Hingga kini belum ada undang-undang federal yang secara khusus melarang praktik wisata kelahiran. Namun, sejak 2020 pemerintah AS telah melarang penggunaan visa turis dan visa bisnis bagi warga asing yang datang dengan tujuan melahirkan demi memperoleh kewarganegaraan otomatis bagi anak mereka.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Trump Teken Dua Aturan Baru, Perketat Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran di AS | Monitor Indonesia