Kasus Penggelapan Aset Tamara Bleszynski, Polda Jabar Periksa 12 Saksi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 Juni 2022 20:15 WIB
Jakarta, MI - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memeriksa 12 orang saksi dalam kasus dugaan penggelapan aset milik aktris Tamara Bleszynski. "Sudah ada 12 saksi yang diperiksa dan klarifikasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Ibrahim, Minggu (19/6). Namun, Ibrahim tidak menjelaskan siapa saja saksi yang telah diperiksa itu. Ibrahim hanya mengatakan, hingga kini kasus yang dilaporkan sejak Desember 2021 itu masih dalam tahap penyelidikan. "Kasus masih lidik untuk pendalaman materi," ujarnya. Sebelumnya diketahui, Tamara Bleszynski telah melaporkan kasus penggelapan aset properti yang menimpanya ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 lalu. Laporan tersebut tercatat bernomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR itu didaftarkan langsung oleh kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah, dari kantor advokat Djohansyah & Partners. Dalam laporan tersebut, Tamara melaporkan tiga orang terkait kasus dugaan penggelapan aset properti yang terletak di wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Akibat kasus tersebut, Tamara diduga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Topik:

Tamara Bleszynski penggelapan aset