Pemeriksaan Nikita Mirzani Masih Berlanjut, Polisi Putuskan Nasibnya Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 Juli 2022 08:21 WIB
Jakarta, MI - Nikita Mirzani masih menjalani pemeriksaan di Polresta Serang Kota atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Penyidik pun akan memutuskan penahanan terhadap Nikita dalam waktu 1x24 jam usai penangkapan. "Penyidik sesuai hukum acara pidana selama masa penangkapan akan berlangsung 24 jam dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan atau tidak dilakukan penahanan, setelah 24 jam tersebut," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga kepada wartawan, Kamis (21/7). Sebelumnya diketahui, Nikita Mirzani ditangkap disalah satu lobby utama mal di Jakarta Selatan, kamis (21/7). Penangkapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Nikita disebut mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. "Permohonan penjadwalan pemeriksaan pada 6 Juli 2022, namun tersangka NM juga tidak hadir di hadapan penyidik," kata Shinto. Sebagai informasi, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota atas dugaan pencemaran nama baik pada 16 Mei lalu. Sebelumnya, pada Rabu (15/6) Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya jemput paksa terhadap Nikita di kediamannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun polisi gagal membawa Nikita lantaran mempertimbangkan kondisi yang ada, polisi pun memutuskan untuk kembali ke Polresta Serang Kota.