Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung ke PN Jaksel, Ada Apa?

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 26 Januari 2023 13:02 WIB
Jakarta, MI - Artis Tamara Bleszynski digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu dilayangkan oleh saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski. Dilansir dari situs PN Jaksel, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Ryszard menggugat Tamara karena masalah biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski yang mencapai USD 130 ribu. Pada 2001, keduanya sepakat untuk menanggung biaya pengobatan tersebut. Namun kesepakatan itu tidak dijalankan Tamara, sehingga Ryszard menggugatnya ke PN Jaksel. Berikut isi gugatan Ryszard kepada Tamara Bleszynski : 1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut: -Kerugian uang sebesar 50% dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92; -Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank. 2. Kerugian immateril sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15 ribu-red). 3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.