Hotman Paris Sebut Venna Melinda Tak Akan Berdamai dengan Ferry Irawan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 26 Januari 2023 16:20 WIB
Jakarta, MI - Pengacara Venna Melinda, Hotman Paris menyebut, kliennya tidak akan menempuh jalur perdamaian dengan Ferry Irawan di kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut. Bahkan, Hotman mengatakan Venna Melinda akan menggunggat cerai Ferry. "Tidak ada mediasi. Sudah pasti tidak ada mediasi. Tidak ada perdamaian dan akan cerai juga. Jadi jangan tanya mediasi," kata Hotman Paris di Polda Jawa Timur, Kamis (26/1). Hotman Paris pun meminta agar Ferry Irawan tetap ditahan hingga kasus tersebut sampai di pengadilan. "Memohon agar orang ini (Ferry Irawan) jangan dilepas dari tahanan karena merupakan bukti bahwa perjuangan wanita, yang menjadi korban KDRT sudah mulai berhasil. Orang ini jangan dilepas sampai ke pengadilan nanti," ujarnya. Diketahui, Ferry Irawan resmi ditahan Polda Jawa Timur pada Senin (16/1) malam. Penahanan dilakukan usai Ferry menjalani pemeriksaan selama 6 jam. “Penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP jadi syarat objektif yang dimiliki oleh penyidik untuk dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (16/1). Dalam kasus ini, Ferry dijerat Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun.