3 Kali Terjerat Narkoba, Ammar Zoni Berharap Keringanan Hukuman

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 2 Mei 2024 10:33 WIB
Aktor Ammar Zoni [Foto: MI/Plo]
Aktor Ammar Zoni [Foto: MI/Plo]

Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang dakwaan kasus narkoba, yang menjerat Aktor Ammar Zoni, pada Kamis (2/5/2024).

Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias mengatakan, kliennya itu berharap mendapat keringanan hukuman di sidang tersebut.

“Alasan pemberian keringanan hukuman adalah karena Ammar memiliki anak yang masih kecil-kecil,” kata Jon, pada Kamis (2/5/2024). 

Jon Mathias juga mengaku, alasan Ammar Zoni meminta keringanan hukuman karena Ammar, merupakan pengguna narkoba seperti dua kasus lainnya. 

“Dalam hal ini, kita harus bisa melihat dia sebagai pemakai. Karena pada dasarnya, dia buka pengedar atau bandar narkoba kan. Lihat lagi kasus dia di 2017 dan 2023 sebagai pemakai,” ujarnya.

Jon Mathias juga menyebut, kliennya masih memiliki masa depan yang panjang di dunia hiburan, mengingat usianya baru 30 tahun. Karena itu, dia berharap, kliennya bisa berhenti menggunakan obat-obatan terlarang setelah kasus ketiganya ini. 

“Mudah-mudahan Ammar Zoni bertobat dan memutus hubungannya dengan narkoba,” tandasnya.

Seperti diketahui, Ammar Zoni ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemen kawasan Serpong, Banten, pada 12 Desember 2023. Dari lokasi penangkapan, ditemukan paket sabu dan satu paket kecil ganja. 

Saat diamankan, Ammar bersikap kooperatif termasuk membeberkan dari mana dia mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut.

Berita Terkait