Daftar 10 Saksi Sidang Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 21 November 2022 08:56 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR (Ricky Rizal), dan Kuat Ma'ruf pada hari ini, Senin (21/11). Sidang tiga terdakwa digelar mulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama, dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang ini, rencananya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan 10 orang saksi. "Saksi dari kepolisian," kata Pengacara Kuat, Irwan Irawan kepada wartawan, Minggu (20/11). Berikut daftar 10 saksi yang bakal dihadirkan: 1. Kabag Gakkum Provos Div Propam Polri Kombes Susanto Haris 2. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan R Soflanit 3. Kasubnit I Reskrimum Polres Metro Jaksel AKP Rifraizal Samuel 4. Kasubnit I Unit I Reskrimum Polres Metro Jaksel Aipda Arsyad Daiva Gunawan 5. Anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel Aiptu Sullap Abo 6. Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel Bripka Danu Fajar Subektim 7. Penyidik Pembantu Unit I Reskrimum Polres Metro Jaksel Briptu Martin Gabe Sahata 8. Bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel Briptu Rainhard Regern 9. Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jaksel Tedi Rohendi 10. Kasubnit I Jatanras Polres Metro Jaksel Endra Budi Argana Dalam kasus ini, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.