Daftar 9 Saksi Sidang Ferdy Sambo dan Putri Hari Ini: Sopir Ambulans-Petugas Swab

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 November 2022 08:15 WIB
Jakarta, MI - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (22/11). Dilansir dari situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang Sambo dan Putri akan digelar mulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama, dengan agenda sidang, yakni pemeriksaan saksi. Dalam sidang hari ini, sebanyak sembilan saksi bakal dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sembilan saksi itu terdiri dari pegawai Bank, pemilik toko CCTV, sopir ambulans hingga petugas swab. Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan: 1. Anita Amalia (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong) 2. Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support) 3. Victor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA) 4. Tjong Djiu Fung alias Afung (Biro jasa CCTV) 5. Raditya Adhiyasa (Pekerja lepas di Biro Paminal) 6. Ahmad Syahrul Ramadhan (Sopir Ambulans) 7. Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab) 8. Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab) 9. Novianto Rifai (Staf Pribadi Ferdy Sambo) Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.