Positif Covid-19, Putri Candrawathi Jalani Sidang Secara Virtual

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 22 November 2022 11:47 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi tak menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (22/11). Istri mantan Kadiv Propam Polri itu dikabarkan terinfeksi Covid-19. Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum keluarga Ferdy sambo, Arman Hanis. "Benar, Putri Candrawathi terinfeksi Covid," kata Arman Hanis, Selasa (22/11). Oleh sebab itu, Putri akan menjalani sidang secara virtual dari rumah tahanan (rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan, menuturkan bahwa Putri Candrawathi diketahui terpapar Covid-19, saat melakukan tes di klinik Kejagung (klinik Adhyaksa). “Izin Bapak untuk terdakwa PC kami dapat informasi terkait kesehatan terdakwa PC. Hasil laboratorium klinik Adhyaksa positif Covid-19. Namun jika berkenan kami hadirkan via online,” ujar jaksa Kendati begitu, hanya Ferdy Sambo yang akan mengikuti jalannya sidang secara offline di PN Jaksel. Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan saksi. Sebanyak sembilan saksi, dihadirkan oleh JPU. Sembilan saksi itu terdiri dari pegawai Bank, pemilik toko CCTV, sopir ambulans hingga petugas swab. Kesembilan saksi itu yakni, Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia, Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support Bimantara Jayadiputro. Kemudian Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA Victor Kamang, Biro jasa CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, Pekerja lepas di Biro Paminal Raditya Adhiyasa, sopir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan, Petugas Swab di Smart Co Lab Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawa, serta Staf Pribadi Ferdy Sambo, Novianto Rifai. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.