Bahlil: Baru 4 dari 190 Perusahaan Tambang Bayar Jaminan Reklamasi

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 15 Oktober 2025 9 jam yang lalu
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (Foto: Ist)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, dari total 190 izin usaha pertambangan (IUP) yang sebelumnya dibekukan sementara, empat perusahaan kini telah kembali beroperasi. Keempat perusahaan tersebut telah memenuhi seluruh kewajiban, termasuk jaminan reklamasi pascatambang.

"Dari 190 itu empatnya sudah jalan, sudah dibuka karena sudah memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam prosesnya," ujar Bahlil saat ditemui di Minerba Convex di Jakarta International Convention Center (JICC) Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

Bahlil menjelaskan, sudah ada 44 perusahaan yang telah mengajukan permohonan untuk mengaktifkan kembali izin tambangnya. Namun, baru empat di antaranya yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis.

"Yang mengajukan sudah 44, yang 4 sudah oke," katanya.

Bahlil menegaskan, pembekuan izin usaha pertambangan terhadap 190 perusahaan bukanlah bentuk upaya pemerintah untuk mempersulit pelaku usaha. Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan langkah penegakan aturan dan komitmen terhadap praktik pertambangan berkelanjutan.

"Jadi sebenarnya itu nggak kita buat susah, cuma tolong ikutin aturan yang ada," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa penangguhan terhadap 190 izin usaha pertambangan sektor mineral dan batubara dilakukan untuk mengevaluasi kewajiban perusahaan tambang.

"Ini kan kita lagi evaluasi menyeluruh untuk kewajiban-kewajiban perusahaan," kata Yuliot di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Ia menjelaskan, ada dua aspek utama yang menjadi fokus evaluasi Kementerian ESDM. Pertama kewajiban reklamasi, kedua kepatuhan perusahaan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

"Jadi kan ada kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi atas kegiatannya yang dilakukan. Kedua, mereka juga harus melaksanakan ini RKAB, ternyata ini berproduksi.. mungkin yang ditangguhkan itu sebagian ada yang berproduksi lebih dari RKAB. Ini evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Dirjen Minerba," tutur Yuliot.

Topik:

tambang reklamasi-tambang iup kementerian-esdm