190 IUP Dibekukan, Baru 6 Perusahaan Bayar Jaminan Reklamasi Pascatambang
Jakarta, MI - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa dari total 190 izin usaha pertambangan (IUP) yang sempat dibekukan, sebanyak enam IUP kini telah kembali aktif. Pembukaan kembali izin tersebut dilakukan setelah perusahaan terkait memenuhi kewajiban pembayaran jaminan reklamasi pascatambang.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM sebelumnya menjatuhkan sanksi pembekuan sementara terhadap 190 IUP mineral dan batu bara karena perusahaan yang bersangkutan belum memenuhi ketentuan reklamasi pascatambang. Sanksi ini berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengundang 190 perusahaan tersebut untuk memberikan klarifikasi sekaligus diminta menyampaikan rencana pemenuhan kewajiban pembayaran jaminan reklamasi pascatambang.
Tri menjelaskan, hingga saat ini sudah ada 99 perusahaan yang telah mengajukan permohonan IUP nya kembali dibuka. Dari jumlah tersebut, kini sudah enam perusahaan yang sudah bisa beroperasi kembali.
"Enam (Perusahaan) sudah dibatalkan (pencabutan izinnya). Yang 99 sudah mengajukan permohonan penetapan, yang belum menindaklanjuti sama sekali 91," ujar Tri saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa penangguhan 190 izin tambang minerba dilakukan untuk mengevaluasi kewajiban perusahaan tambang.
"Ini kan kita lagi evaluasi menyeluruh untuk kewajiban-kewajiban perusahaan," kata Yuliot di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Ia menyebut ada dua aspek yang dievaluasi Kementerian ESDM. Pertama, kewajiban reklamasi, kedua kepatuhan perusahaan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
"Jadi kan ada kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi atas kegiatannya yang dilakukan. Kedua, mereka juga harus melaksanakan ini RKAB, ternyata ini berproduksi, mungkin yang ditangguhkan itu sebagian ada yang berproduksi lebih dari RKAB. Ini evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Dirjen Minerba," pungkas Yuliot.
Topik:
kementerian-esdm izin-usaha-pertambangan