Kejagung Didesak Periksa Bupati Muna Barat soal Perambahan Hutan oleh PT AMI dan Amindo


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak memeriksa Bupati Muna Barat terkait dugaan keterlibatan dalam kasus perambahan hutan yang dilakukan oleh dua perusahaan, yaitu PT Arga Morini Indah (AMI) dan PT Arga Morini Indotama (Amindo), di Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah (Buteng).
Desakan ini disampaikan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Kejagung, Rabu (15/10/2025).
AMPUH menyoroti dugaan penyerobotan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas kurang lebih 200 hektar yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut tanpa izin yang sah.
Direktur AMPUH Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang mereka miliki, Bupati Muna Barat dengan inisial DW menjabat sebagai Direktur di PT AMI dan PT Amindo pada periode 2020-2025.
Meskipun pada tahun 2024 terjadi perubahan susunan direksi dan komisaris yang menghilangkan nama DW, AMPUH Sultra menduga bahwa DW terlibat aktif dalam penyerobotan kawasan hutan yang terjadi sejak tahun 2021-2023.
“Jadi, di susunan direksi dan komisaris awal, DW ini menjabat sebagai direktur PT AMI dan PT Amindo sejak tahun 2020-2025. Namun, memasuki tahun 2024, nama DW dihilangkan dalam RUPS karena yang bersangkutan sedang mengikuti kontestasi politik Pilkada Muna Barat,” tegas Hendro.
Hendro menambahkan bahwa penyerobotan kawasan hutan diduga dilakukan saat DW masih menjabat sebagai direktur di kedua perusahaan tersebut.
“Berdasarkan data yang ada, kuat dugaan DW terlibat aktif melakukan penyerobotan kawasan di PT AMI maupun PT Amindo. Inilah alasan kami meminta agar Kejagung segera memanggil dan memeriksa DW,” lanjutnya.
AMPUH Sultra menyadari bahwa kedua perusahaan tersebut memiliki dukungan yang kuat, namun mereka yakin Kejagung mampu mengungkap dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Bupati Muna Barat dalam kasus ini.
“Kami tahu duo PT AMI ini backingannya kuat, hal itu bisa dilihat dari pemegang saham di kedua perusahaan tersebut. Bahkan ada nama PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) sebagai pemegang saham. Tetapi kami yakin Kejagung akan lebih kuat mengungkap kejahatan mereka,” jelas Hendro.
AMPUH Sultra berjanji akan terus mengawal kasus ini dan akan kembali melakukan aksi tekanan jika dugaan keterlibatan Bupati Muna Barat tidak dituntaskan.
“Hari ini baru permulaan, minggu depan kami akan kembali melakukan pressure. Kasus dugaan keterlibatan Bupati Muna Barat, DW, dalam kasus tambang PT AMI dan PT Amindo harus dituntaskan,” tandasnya.
Topik:
Kejagung Muna Barat MubarBerita Terkait

Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Selama 11 Jam, Nadiem: Kebenaran Akan Terbuka
3 jam yang lalu

Negara Rugi Rp240 M atas Pembalakan Liar di Mentawai, PT Berkah Rimba Nusantara dan IM Tersangka!
4 jam yang lalu