Cabuli Anak Dibawah Umur, Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan Divonis 10 Tahun Penjara

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 15 Oktober 2025 9 jam yang lalu
Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun terhadap anggota DPRD Depok, Rudy Kurniawan dalam kasus pencabulan anak dibawah umur. 

Majelis Hakim menyatakan bahwa Rudy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan membujuk anak dibawah umur berusia 15 tahun untuk melakukan persetubuhan sebagai mana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan," kata Majelis Hakim saat membacakan putusan, Rabu (15/10/2025).

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair tiga bulan masa tahanan. Hakim juga memerintahlan Rudy untuk tetap berada di dalam tahanan. 

"Menjatuhkan pidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujarnya.

Topik:

Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan Kasus Pencabulan