KPK Dalami Motif Dibalik Pembagian Kuota Haji Tambahan


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami motif dibalik pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan dengan presentase pembagian 50 persen dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa seharusnya pembagian kuota haji tambahan dibagi berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan presentase 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen sisanya untuk haji khusus.
“Kita ingin melihat seperti apa motif-motif, atau asal usul dilakukan diskresi itu, yang tentu itu selain bertentangan ketentuan perundangan, bahwa dengan kuota haji (tambahan) itu pembagiannya adalah 92 persen untuk (haji) reguler, delapan persen untuk (haji) khusus,” kata Budi, Rabu (15/10/2025).
Budi menjelaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan telah menimbulkan kerugian bagi jemaah haji reguler. Hal ini karena jatah 92 persen yang seharusnya ditetapkan untuk haji reguler berkurang 42 persen untuk dibagi menjadi kuota haji khusus.
“Ada pihak-pihak yang kemudian terdampak, terdampak dalam hal kemudian mengelola kuota khusus ini menjadi jauh lebih besar, yang semula delapan persen menjadi 50 persen,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini.
Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian AgamaBerita Terkait

KPK Dalami Peran dan Keuntungan PT LCM di Kasus Pengelolaan Anoda Logam PT Antam
6 jam yang lalu

Bongkar Korupsi Anoda Logam Rp 100 M, KPK Periksa Eks Staf Marketing Antam Deny Mardiana
7 jam yang lalu

Korupsi Antam Rp 100 M, KPK Periksa Komisaris PT Indonesia Aluminium Alloy Denstra Rahma
7 jam yang lalu