Duduk Perkara Eks Surveyor Officer Adira Finance Manipulasi Data Kredit Fiktif


Semarang, MI - Mantan Surveyor Officer (SO) Adira Finace, Eko Prasetyo yang nekat memanipulasi data pengajuan kredit fiktif nasabah akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (15/10/2025).
"Perbuatan terdakwa Eko terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Emanuel Ari Budiharjo membacakan putusan, Rabu (15/10/2025).
Putusan kasus penipuan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Duduk perkara
Adapun kasus ini berawal dari temuan internal perusahaan pembiayaan Adira Finance Cabang Semarang yang mendeteksi adanya kejanggalan dalam pengajuan kredit kendaraan bermotor.
Eko diduga membuat data fiktif nasabah untuk mengajukan kredit motor bekas dan pencairan dana tunai. “Semua fiktif, ketika kita cross cek ke lapangan data debitur itu tidak ditemukan. NIK benar, nama benar tapi ketika di cross cek kena siapa fotonya salah fotonya tidak sesuai,” kata Legal Regional Jateng Adira Finance Reso Adi Setya.
Praktik manipulasi itu dilakukan selama sekitar satu setengah tahun, dengan nilai kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp 400 juta. Namun, dalam proses hukum, kasus yang diajukan ke pengadilan hanya mencakup beberapa sampel transaksi dengan nilai kerugian sekitar Rp 18 juta hingga Rp 20 juta.
“Kasus ini menjadi bukti bahwa kami konsisten menegakkan integritas dan prosedur. Kami tidak hanya memberikan penghargaan bagi karyawan berprestasi, tapi juga penindakan tegas bagi yang melanggar aturan,” bebernya.
Dalam aksinya itu, terdakwa Eko diketahui memanfaatkan jabatannya untuk menginput data palsu seolah-olah berasal dari nasabah yang mengajukan kredit motor.
Kemudian memproses pencairan dana agar nampak transaksi tersebut sah. Namun, perusahaan mulai curiga ketika performa penjualan Eko melonjak drastis dari rata-rata 5–10 unit menjadi 30 unit per bulan.
Topik:
Adira Finance Kredit FiktifBerita Sebelumnya
KPK Dalami Motif Dibalik Pembagian Kuota Haji Tambahan
Berita Terkait

Sidik Korupsi 47 Kredit Fiktif, Polisi Geledah 3 Kacab Bank Kalimantan Utara
17 Agustus 2025 12:25 WIB

3 Pejabat Bank BUMN di BSD jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp 10 M
26 Juni 2025 03:20 WIB

Korupsi Kredit Fiktif BRI KCP Dramaga Rp 8,9 M, Bos Bank BUMN Ini Ditangkap Sepulang Liburan di Bali
24 Juni 2025 02:00 WIB