Terdakwa Kasus Kredit Fiktif BRIguna Batalyon Bekang Kostrad Divonis: Negara Rugi Puluhan Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Juni 2025 12:20 WIB
Sidang Kasus Kredit BRIguna pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong periode tahun 2016–2023, Rabu (18/6/2025) (Foto: Dok MI/Istimewa)
Sidang Kasus Kredit BRIguna pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong periode tahun 2016–2023, Rabu (18/6/2025) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menggelar sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap para terdakwa dalam perkara penyaluran Kredit BRIguna pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong periode tahun 2016–2023, Rabu (18/6/2025).

"Putusan ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang menjerat beberapa terdakwa dari unsur militer dan sipil,"  kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, Kamis (19/6/2025).

Harli menjelaskan bahwa sidang ini terbagi dalam dua perkara dimaksud melakukan pemalsuan data persyaratan pengajuan permohonan kredit BRIguna ke BRI Unit Menteng Kecil pada periode 2019 sampai 2023 dan ke BRI Unit Cut Mutiah Jakarta pada periode 2016 sampai dengan 2023 dengan masing-masing Perkara Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst dan Perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Dalam Perkara Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025, Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 49 miliar. 

Dua terdakwa lainnya, Nadia Sukmaria dan Rudi Hotma, masing-masing divonis 5 dan 4 tahun penjara. 

Sementara Heru Susanto juga divonis 4 tahun. Mereka dikenakan denda Rp 500 juta dan subsider penjara bila tak dibayar.

Pada Perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025, Dwi kembali divonis 6 tahun penjara dan uang pengganti lebih dari Rp 5,5 miliar. Dua terdakwa lain, Oki Harrie dan M. Kusmayadi, divonis 4 tahun penjara dengan denda serupa.

Dalam Perkara Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti berupa sejumlah perangkat elektronik dan dokumen telah diputuskan untuk dirampas dan dipergunakan dalam proses pembuktian perkara lain yang relevan. Seluruh terdakwa maupun penuntut umum menyatakan sikap "pikir-pikir" atas putusan tersebut.

Perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, menyangkut kasus korupsi yang sama dan dikenakan pasal yang identik. 

Adapun rincian putusan sebagai berikut:

Nama Terdakwa    Penjara    Denda    Uang Pengganti Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono    6 tahun    Rp500 juta subsider 4 bulan    Rp5.569.640.213 subsider 
2 tahun penjara.

Oki Harrie Purwoko    4 tahun    Rp500 juta subsider 4 bulan    Rp4,8 juta (sudah disetorkan)

M. Kusmayadi    4 tahun    Rp500 juta subsider 4 bulan    Rp7,2 juta (sudah disetorkan).

Barang bukti berupa aset tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi, termasuk Cibinong, Klapanunggal, dan Megamendung, telah dirampas untuk negara cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., sesuai amar putusan pengadilan. 

Beberapa aset dikembalikan kepada pihak ketiga yang tidak terbukti terkait langsung dengan tindak pidana.

Seluruh terdakwa dan penuntut umum juga menyatakan sikap "pikir-pikir" atas putusan majelis hakim.

Dua perkara tersebut disidangkan secara koneksitas dengan susunan Majelis Hakim dipimpin oleh Suparman, sebagai Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota Mardiandos, dari Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Kol. Chk Asril Siagian, sebagai anggota majelis dari Hakim Militer Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Sedangkan Tim Penuntut Umum merupakan tim gabungan antara Jaksa dan Oditur Militer, dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung yaitu Juli Isnur, Daud, TB Taufik, Arinto Kusumo, dan dari Oditur Militer Tinggi II Jakarta yaitu Mayor Chk Dicky, Letkol Laut Hukum Hanggonotomo, ditambah Jaksa Putra dan Herry Baskoro. (Wan)

Topik:

BRI Kredit Fiktif