Polisi Diminta Usut Tuntas Tambang Ilegal di Kabupaten Tasikmalaya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 20 Juni 2025 12:34 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Warga di Kecamatan Cineam dan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya berharap Polda Jabar dan Kementerian ESDM, menghentikan pertambangan ilegal di wilayahnya. 

Pasalnya, selain merusak lingkungan sungai Citambal, dampak pertambangan ilegal itu juga merusak lahan pertanian dan kesehatan warga.

Fitriyana, Ketua Aliansi Masyarakat Pemberantasan Penambang Ilegal (AMPP) Jawa Barat menyatakan, pertambangan ilegal yang sudah berlangsung puluhan tahun diwilayahnya seharusnya ditutup bukan diberikan ijin.

"Pertambangan ilegal berlokasi di wilayah Perhutani Blok Cengal KPH Tasikmalaya. Luasnya sekitar 7 hektar berbatasan dua kecamatan yakni kecamatan Cineam Desa Cisarua dan Kecamatan Karangjaya Desa Karanglayung telah berjalan selama puluhan tahun di perkirakan semenjak tahun 1980 an," kata Fitriyana, diktip Jumat (20/6/2025).

Pertambangan ilegal itu, kata dia,  sudah menyebabkan kerusakan Sungai Citambal, lahan pertanian dan juga mengganggu kesehatan masyarakat setempat. Sebab limbah tambang, khususunya zat kimia air raksa, digunakan tanpa pengamanan dan prosedur yang benar.

"Limbah dibuang begitu saja tanpa pengolahan yang ramah lingkungan, kesehatan masyarakat terganggu dan kini semakin resah dengan kabar bakal dilegalkan oleh Kementerian ESDM. Pemerintah malah berpihak pada pengusaha tambang ilegal," ujarnya.

Lebih lanjut, Fitriyana menyebutkan, tahun 2019 didirikan koperasi untuk mewadahi penambang lokasi Cengal dengan nama Koprasi Tunggal Mandiri Bersatu, yang berlokasi  di Kampung Karangpaningal Desa Karanglayung Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya. 

Tujuannya untuk menempuh ijin  Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Dan izin pertambangan rakyat (IPR), Serta Persetujuan Penggunan Kawasan Hutan (PPKH) Melalui Bimbingan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI)

Pada Tahun 2022 lokasi Cengal kemudian di tetapkan oleh SK Mentri ESDM sebagai WPR dan sedang dalam proses menuju IPR. Berbarengan dengan proses IPR tersebut tahun 2023 Koperasi tersebut sedang dalam proses menempuh PPKH ( Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan).

"Selama ini tidak ada ijin tetapi sudah menambang.  Seyogyanya berhenti dulu menambang sebelum keluar IPR dan PPKH," jelasnya.

Padahal menurutnya pemerintah lewat Kapolri, sudah mengintruksikan kepada setiap Kapolda untuk membasmi penambang ilegal ini. Pasalnya, pertambangan ilegal yang kian menjamur tidak hanya membuat kerugian materi, namun juga kerugian lingkungan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin pernah menyebut, kerugian negara akibat tambang ilegal ini setidaknya bisa mencapai Rp 3,6 triliun.

Kerugian negara akibat tambang emas ilegal pada 2020 tercatat mencapai Rp 3,4 triliun. Lalu, tambang ilegal timah juga menyebabkan negara rugi sekitar US$ 15 juta atau setara Rp 234 miliar (asumsi kurs Rp 15.613 per US$).

Kerugian tersebut berdasarkan perhitungan selisih antara data jumlah ekspor melalui bea cukai dan data yang tercatat di Minerba.

Fitriyana merinci 8 pemilik pertambangan ilegal yang diduga merusak lingkungan, antara lain :

1.Taat/ Bos Bray Memiliki sedikitnya 2 lobang di cengal  sudah berjalan kurang lebih 3 tahun merupakan lobang dengan produksi terbesar Alamat : Kampung Karangpaningal RT 23/RW 6 Desa Karanglayung Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya.

2. Adang Nurdin Memiliki satu lobang di cengal dan Memiliki pengolahan tong besar dengan menampung seluruh lumpur yang di beli dari pak taat sejak awal lobang pak Taat berproduksi, Alamat : Kampung Citambal RT 17 RW 05 Desa Karanglayung Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya.

3.Uci Martin merupakan penampung bandar Emas terbesar  dari produksi hampir seluruh lokasi blok Cengal, Alamat : kampung Citamiang RT 03 RW 02 Desa Pasirmukti Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya.

4.Yayat Beko memiliki 2 lobang di cengal dan memiliki pengolahan tong dari lumpur cengal. Alamat : Kampung Cisarua Desa Cisarua Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya.

5.Tarman /Odes memiliki satu lobang di cengal sudah berjalan tahunan Alamat : Kampung Karangpaningal Desa Karanglayung Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya 

6.Ejod memiliki satu lobang di cengal Alamat Desa Karanglayung Kecamatan Karangjaya Kab. tasikmalaya.

7.Herman memiliki satu lobang di cengal Alamat Kampung Karangpaningal RT 22 RW6 Desa Karanglayung Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya.

8. Iyus adalah pemilik tong pengolahan lumpur emas yang dihasilkan dari seluruh penambang ilegal. Termasuk Iyus juga pemain air raksa dan jenis kimia lain yang dilarang.

Topik:

Polisi Tambang Ilegal Kabupaten Tasikmalaya