Reksa Dana Rp800 M Korupsi Taspen segera Dieksekusi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Tersangka korupsi Tapsen mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Dok MI)
Tersangka korupsi Tapsen mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Barang bukti nomor 1086 berupa Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah 996.694.959,5143 unit yang dinyatakan dirampas untuk negara dari salah satu terdakwa kasus investasi fiktif di PT Taspen, akan segera dieksekusi

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Loserte mengatakan bahwa sejumlah reksa dana itu, dirampas dari mantan Dirut PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan, atas keputusan dari Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Greafik mengatakan, Ekiawan tidak mengajukan banding sehingga vonis terhadapnya dinyatakan inkracth dan barang bukti bisa dieksekusi.

"Tentu yang melaksanakan eksekusi bukan kami penuntut umum, tapi teman-teman di unit Labuksi," kata Greafik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).

Tim JPU, tambahnya, berencana untuk segera meneruskan perkara ini ke Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK untuk segera mengeksekusi barang bukti yang dinyatakan dirampas dari Ekiawan tersebut.

Eksekusi ini menjadi penting untuk dapat memulihkan kerugian negara yang diakibatkan dari perkara investasi fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp1 triliun. 

Adapun nilai NAB dari kasus tersebut mencapai Rp864 miliar disertai sejumlah aset yang diakumulasikan sebagai pemulihan uang pengganti sehingga nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

"Karena dari sinilah nanti upaya kita semua, upaya KPK untuk bisa memulihkan kerugian uang negara dari sisi aset investasi yang didapat dengan cara melawan hukum, yaitu apa?"

"Penyertaan dan perampasan atas unit penyertaan ini sebagai bagian dari pemulihan kerugian uang negara senilai Rp1 triliun," kata Greafik.

Greafik menambahkan, pihaknya akan segera mempersiapkan kontra memori untuk berhadapan dengan Kosasi di tingkat banding. 

Diketahui bahwa terdakwa lain di perkara ini yang juga mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, menyatakan upaya hukum banding atas vonis yang telah dijatuhkan terhadapnya.

Dalam kasus ini, Kosasih telah divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Selain itu, Kosasih juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar, 127.057 Dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 Dolar Singapura, 10 ribu Euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp2.877.000. 

Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Sementara itu, Ekiawan divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.

Majelis hakim juga menetapkan uang pengganti yang harus dibayar oleh Ekiawan sebesar 253,660 dolar AS. 

Apabila terdakwa Ekiawan tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

Topik:

KPK Korupsi Taspen