Sunat Dana BSPS Sumenep, 4 Tersangka Ini Masuk Sel Tahanan Kejati Jatim

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Para tersangka diseret masuk mobil tahanan Kejati Jatim (Foto: Dok MI)
Para tersangka diseret masuk mobil tahanan Kejati Jatim (Foto: Dok MI)

Surabaya, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menjebloskan empat ersangka kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep senilai Rp109,8 miliar ke sel tahanan, Rabu (15/10/2025).

Adalah berinisial RP, AAS, WM, dan HW, terdiri dari satu koordinator kabupaten dan tiga tenaga fasilitator lapangan (TFL). 

Keempatnya diduga merugikan keuangan negara hingga Rp26,3 miliar melalui praktik pemotongan dana bantuan yang semestinya diterima masyarakat.

"Kami resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo.

Berdasarkan hasil penyidikan dan audit independen, para tersangka melakukan pemotongan dana BSPS dengan modus memanipulasi transaksi di toko bahan bangunan yang menjadi rekanan program.

Dana BSPS tahun anggaran 2024 seharusnya disalurkan kepada 5.490 penerima manfaat yang tersebar di 24 kecamatan dan 143 desa di Kabupaten Sumenep. 

Masing-masing penerima seharusnya memperoleh Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang.

Namun faktanya, masyarakat tidak menerima bantuan secara utuh. 

"Para tersangka melakukan pemotongan dana yang semestinya diterima penerima bantuan melalui toko bahan bangunan,” kata Wagiyo.

Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa nilai pemotongan bervariasi antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta untuk “biaya komitmen”, serta Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk “biaya laporan pertanggungjawaban”.

“Dana tersebut diambil dari alokasi bahan bangunan yang seharusnya diterima masyarakat penerima bantuan,” kata Wagiyo.

Dalam proses penyidikan, penyidik Pidsus Kejati Jatim telah memeriksa 219 saksi, menyita sejumlah dokumen dan aset yang diduga terkait tindak pidana, serta melakukan perhitungan kerugian keuangan negara bekerja sama dengan auditor independen. Total kerugian negara yang tercatat mencapai Rp26.323.902.300.

"Penyidikan masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru," tandasnya.

Topik:

Kejati Jatim BSPS Sumenep