Mantan Ajudan Ferdy Sambo Pastikan Senjata yang Jatuh Jenis HS

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 November 2022 14:14 WIB
Jakarta, MI -  Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yousa Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/11). Dalam persidangan, mantan ajudan Ferdy Sambo Adzan Romer diminta hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengidentifikasi berbagai jenis senjata yang ditampilkan. Romer kemudian mengidentifikasi berbagai jenis senjata sesuai yang ditanyakan JPU. Setelah JPU menanyakan, hakim kemudian meminta salah satu senjata jenis HS untuk mengidentifikasi apakah benar senjata tersebut yang terjatuh saat Ferdy Sambo turun dari mobil.“Apakah HS ini yang saudara lihat jatuh dari mobil pada waktu terdakwa turun di rumah jalan Duren Tiga?,” tanya hakim kepada Romer. “Saya tidak tau persis senjata HS yang (jatuh) itu atau bukan, tapi saya tau persis itu senjata HS, Yang Mulia,” jawab Romer. Lebih lanjut, penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo kemudian menimpali menanyakan kepada saksi Romer perihal senjata yang diperlihatkan tadi. Namun Romer hanya menyebutkan tidak bisa memastikan apakah senjata tersebut yang jatuh atau bukan. Ia hanya bisa memastikan bahwa senjata yang jatuh merupakan jenis HS. “Dari mana saudara bisa memastikan bahwa senjata itu HS, sedangkan yang tadi saudara diperlihatkan majelis ketua majelis saudara tidak tahu,” tanya penasihat hukum. “Saya gatau pak, karena saya gatau nomornya pak. Tapi kalau senjata yang jatuh, saya bisa bedakan mana HS mana bukan,” jawab Romer. Diketahui, dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan orang saksi yakni Anita Amalia sebagai pegawai salah satu bank, Bimantara Jayadipuro sebagai saksi dari provider PT Telekomunikasi Seluler, Victor Kamang sebagai saksi dari PT XL Axiata. Lalu ada Tjong Djiu Fung alias Afung sebagai saksi dari biro jasa CCTV, Raditya Adhiyasa sebagai pekerja lepas di Biro Paminal, Ahmad Syahrul Ramadhan sebagai sopir ambulans. Selain itu, ada saksi Novianto Rifai sebagai staf pribadi Ferdy Sambo, dan yang terakhir ada Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah sebagai petugas swab di Smart Co Lab. Dalam agenda sidang tersebut, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol itu didakwa JPU menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selain Sambo, sang istri Putri Candrawathi juga didakwa telah terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, JPU juga mendakwa tiga tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka RR, Kuat Maruf (KM). Kelima terdakwa tersebut dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Mereka diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun). Selain itu, Ferdy Sambo juga dijerat dengan dakwaan kumulatif. Ia dijerat dengan kasus dugaan perintangan proses penyidikan atau Obstruction of Justice (ooj) bersama dengan enam anak buahnya yang merupakan anggota kepolisian aktif.

Topik:

Ferdy Sambo