Arif Rachman Jalani Sidang Obstruction of Justice Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 November 2022 09:20 WIB
Jakarta, MI - Sidang lanjutan obstruction of justice atau perintangan penyidikan, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Arif Rachman digelar di PN Jakarta Selatan hari ini, Jumat (25/11). Adapun agenda sidang hari ini, yakni mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Arif Rachman didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. “Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Atas perbuatannya itu, Arif didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.