Anak Buah Ferdy Sambo Nobar CCTV Brigadir Yosua di Teras Rumah AKBP Ridwan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 November 2022 10:39 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan bahwa, anak buah Ferdy Sambo sempat meminjam teras rumahnya untuk menonton rekaman CCTV yang menampilkan Brigadir J saat masih hidup. Hal itu disampaikan Ridwan saat menjadi saksi, dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11). Ridwan mengatakan yang meminjam teras rumahnya adalah AKBP Arif Rachman Arifin. "(AKBP Arif) dia pinjam teras saya. Karena senior dan memang saya kenal 'Oh silakan Bang'. Dia masuk bersama-sama, ada Arif, Chuck, dan Baiquni. Setelah itu mereka duduk, saya sempat duduk bentar karena saya nyalain mobil di garasi samping, yang saya lihat AKBP Arif sedang lihat di laptop kemudian Baiquni dan Chuck juga duduk situ," kata Ridwan di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/11). Ridwan mengatakan Chuck Putranto sempat bertanya seputar lingkungan Kompleks Polri, Duren Tiga. Setelah itu, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad datang melaporkan hasil olah TKP. Tak lama kemudian, Arif Rachman bergegas cepat meninggalkan teras rumah Ridwan. Lalu disusul oleh Chuck dan Baiquni. Saat itu Ridwan mengaku tidak mengetahui apa isi laptop yang dibawa Arif. Ia baru mengetahui laptop itu berisikan rekaman CCTV Pos Satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, setelah kasus itu terungkap. "Setelah itu baru saya tahu terkait CCTV pos," kata Ridwan. "Isi rekaman menggambarkan apa?" tanya hakim. "Setelah itu tahu, (terkait) Yosua," kata Ridwan. "Lebih dulu Yosua datang atau Sambo dulu?" tanya hakim. "Yosua dulu,"ujarnya. Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.