KUHP Kolonial Sudah Tak Sesuai Keadaan Masyarakat, Azmi Syahputra: Segera Sahkan RKUHP

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 November 2022 21:00 WIB
Jakarta, MI - Naskah RKUHP yang sudah direkomendasi komisi III DPR RI untuk di bawa ke sidang rapat pembahasan tingkat II paripurna saat rapat kerja Komisi III DPR RI dan Kemenkumham yang mewakili pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Untuk itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra, menegaskan seluruh elemen masyarakat harus fokus mengawal dan mendorong disahkan kitab hukum pidana nasional guna menggantikan KUHP Kolonial yang dirasa sudah tidak sesuai dengan keadaan kehidupan masyarakat kekinian. "Karena aturan ini buatan pikir manusia tentunya tidak ada Undang undang yang sempurna karenanya apabila dialektika atas RKUHP ini terus berlanjut, tidak akan selesai -selesai. Akan jadi tarik menarik, berdampak tertundanya kembali pengesahan RKUHP nasional yang sudah menjadi urgensi bagi bangsa Indonesia," jelas Azmi saat berbincang dengan Monitor Indonesia, Jum'at (25/11) malam. Ini saatnya, lanjut Azmi, merindukan terwujudnya KUHP Nasional yang tentunya lebih mengedepankan perpaduan keseimbangan, yang bermuatan kewajiban, hak, tanggung jawab, moral dan hukum berjiwa bangsa. "Jadi pastinya akan ada hal- hal yang tentunya belum sempurna dan belum dapat memenuhi semua harapan namun setidaknya rancangan ini telah dikoreksi dengan mendengarkan aspirasi elemen masyarakat dan tentunya rancangan ini diharapkan lebih mendekati pada kehendak mayoritas kepentingan nasional," ungkapnya. Bila dalam praktiknya ada penyimpangan maupun kerugian bagi masyarakat, tambah Azmi, tentunya masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya termasuk undang- undang ini dapat diuji kembali secara terbuka dengan mekanisme yang ditentukan undang undang. Diketahui, mayoritas fraksi di DPR RI, menyetujui RKUHP pada pengesahan tahap I RKUHP. Tahap selanjutnya, Komisi III DPR bakal melaporkan capaian itu pada pimpinan DPR untuk melanjutkan pengesahan RKUHP di rapat paripurna.